Hanya Bermodal Rayuan Maut, Reza (24) Luluhkan Hati 5 Wanita Muda, Nurut Disuruh Telanjang Dada
M Reza meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto yang telah di-screenshot terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, setelah mendapatkan screenshoot foto korban, M Reza meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto yang telah di-screenshot terlebih dahulu.
Setelah penyelidikan lebih dalam, Suhardy mengatakan, pelaku ternyata telah sering menjalankan aksi cabulnya tersebut terhadap sejumlah wanita.
Korban itu dia dapati melalui media sosial dengan modus serupa.
"Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekira kurang lebih lima orang. Dan itu kita dapati semua dari handphone pelaku," terang Suhardy.
Terkejut saat periksa handphone
Kata Suhardy, ketika memeriksa handphone pelaku, polisi menemukan sejumlah percakapan pelaku terhadap wanita-wanita lainnya yang telah menjadi korbannya.
Dalam percakapan tersebut, pelaku tetap menggunakan modus yang sama.
Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian.
"Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP," tuturnya.
• Pengakuan Perawat Merasa Takut Diterapkannya The New Normal, Semakin Jauh Akhir Cerita Virus Corona
"Jadi, saya imbau untuk korban-korban lainnya segera melapor ke polresta. Jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tidak ada kejadian-kejadian serupa lagi," jelas Suhardy.
Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi, mengatakan untuk korban AP, pelaku juga sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban.
"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP. Tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek vivo milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2018 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak hingga Hamil Enam Bulan
Pada Maret lalu, pencabulan juga terjadi di Sarolangun, Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-aksi-cabul-via-ponsel.jpg)