Sidang Lanjutan Tagih Utang Istri Kombes, Terdakwa Febi: Uang Kue pun Gak Dibayar
Sidang lanjutan kasuh tagih utang melalui medsos terhadap istri perwira polisi berpangkat Kombes, kembali digelar di PN Medan, Selasa (9/6/2020).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasuh tagih utang melalui medsos terhadap istri perwira polisi berpangkat Kombes, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2020).
Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa ini, Febi Nur Amelia (29) menyebut bahwa Fitriani Manurung, sang istri Kombes, memiliki utang lain selain dengan terdakwa.
Hal itu diketahui Febi setelah bertanya dengan teman-teman arisannya, lantaran utang Fitriani tak kunjung dibayarkan.
"Beberapa tahun dari dipinjamnya itu, saya tanya-tanya dengan teman-teman satu arisan, dibilangnya udah biasa itu, jangankan Rp 70 juta, Rp 250 juta aja gak dibayar," ujar Febi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra V PN Medan.
Selain itu, kata Febi, utang kue milik seorang temannya pun tak dibayar.
"Bahkan utang kue milik teman saya tak dibayar. Maka dari itu saya bilang oh gitu ya," ujar Febi.
• AKHIRNYA Bupati Asahan Copot Jabatan 2 ASN Selingkuh dan Berbuat Mesum hingga Pingsan di Dalam Mobil
• Kota Medan Berstatus Zona Merah Covid-19 , Ini Kecamatan dengan Pasien Positif Dirawat Terbanyak
Febi pun menjelaskan bahwa ia sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani.
Namun, ia harus menelan pil pahit lantaran Fitriani seperti berpura-pura tidak mengenalnya.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Selain berpura-pura tidak mengenali, Febi juga mengatakan Fitriani memblokir semua media sosial dan kontaknya.
"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujarnya kepada majelis hakim.
Disebutkannya, Instagram yang memposting tagih utang tersebut adalah akun baru.
Ia sengaja membuat akun baru supaya bisa berkomunikasi dengan Fitriani.
"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun Instagramnya.
“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.
Atas postingannya terdakwa diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada Transfer Uang Rp 70 Juta
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran. "Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan.

Fitriani Bantah Punya Utang
Sebelumnya, Fitriani Manurung membantah pinjam uang dari Febi. "Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudari Febi, kalau tidak percaya silakan cek saja," ujarnya pada awak media di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020) siang.
Fitriani mengatakan, kasus penagihan utang yang viral di media sosial, ini telah merugikan dirinya dan keluarga.
Fitriani mengakui dirinya memang kenal dengan Febi. Keduanya merupakan anggota Komunitas Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI).
Perkenalan itu bermula saat Fitriani dihubungi Febi, yang menyatakan ingin berkenalan dengan sang kombes.
"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya. Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," tambahnya.
Beberapa waktu kemudian, Febi memuat Instragram story yang menyinggung tentang Fitriani. Awalnya Fitriani mengaku tidak tahu. Sebab, ia tidak mem-follow akun Instagram Febi.
"Awalnya saya tidak mengetahui dia (Febi) membuat status seperti itu. Saya tidak follow Instagramnya," ujarnya. Fitriani baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi.
Ia pun memberikan komentar tentang dirinya yang disebut punya utang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.
"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta. Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)