Terkait Sumbangan Komite MAN 1 Medan hingga Rp 3,9 Juta, Ombudsman: Kebijakan yang Kurang Bijak
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai tidak sepantasnya sekolah MAN 1 Medan) membebankan biaya masuk sekolah kepada orangtua murid
Selain itu ia juga meminta agar sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag agar tidak melakukan hal serupa. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Ia meminta agar semua sekolah dapat berempati kepada orang tua murid.
"Kita minta kepada semua lingkungan unit pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Agama janganlah membebani masyarakat di tengah susahnya kehidupan ekonomi saat ini, baik itu tingkat sekolah dasar maupun menengah atas atau Aliyah.
Seluruh sekolah mestinya memberi empati kepada masyarakat dengan tidak memberlakukan berbagai macam pungutan," katanya.
Diketahui, seorang orangtua murid yang enggan disebutkan namanya, merasa kecewa atas kebijakan MAN 1 Medan yang membebankan biaya komite hingga jutaan rupiah dengan dalih sebagai sumbangan.
Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 tidak selayaknya pihak sekolah memberlakukan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus merogoh kocek hingga Rp 3,9 juta untuk sumbangan Komite MAN 1 Medan Tahun Ajaran 2020/2021.
Rinciannya, sumbangan full day school sebesar Rp 2,4 juta/tahun dan sumbangan pendidikan yang dibayar hanya di kelas I sebesar Rp 1,5 juta.
"Saya kecewa dengan kebijakan itu, kalau sumbangan kan seharusnya seikhlasnya. Apalagi itu belum termasuk uang baju dan uang buku,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Saat registrasi, dia mengaku harus merogoh kocek Rp 965 ribu. Ia tak mempersoalkan uang baju tersebut, karena dianggapnya masih dalam batas kewajaran.
“Lalu ada lagi uang buku itu jumlahnya hampir satu juta juga saya bayar lunas. Lalu ada lagi pembayaran katanya uang sumbangan. Saya kaget kok sumbangan segitu banyak, ditentukan pula," bebernya.
Ia menceritakan saat itu sudah protes pada pegawai yang dijumpai di lapangan.
Sebab, di masa pandemi ini, terlalu berat bagi orangtua dikenakan biaya sumbangan komite hampir Rp 4 juta.
Namun, pihak sekolah mengatakan jika dapat tidak membayar uang tersebut, harus menyerahkan surat keterangan tidak mampu.
"Saya bilang sekolahkan anak di negeri supaya biayanya bisa dibantu oleh pemerintah. Saat itu mereka jawab kalau nggak ada duit eggak usah bayar nggak apa-apa, asalkan ada surat keterangan tidak mampu, sementara posisinya sudah begitu,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abyadi_siregar_2019.jpg)