Terkait Sumbangan Komite MAN 1 Medan hingga Rp 3,9 Juta, Ombudsman: Kebijakan yang Kurang Bijak

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai tidak sepantasnya sekolah MAN 1 Medan) membebankan biaya masuk sekolah kepada orangtua murid

Editor: Juang Naibaho
Dok.Tribun Medan
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai tidak sepantasnya sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan (MAN 1 Medan) membebankan biaya masuk sekolah kepada orangtua murid.

Ia pun mempertanyakan uang sumbangan komite MAN 1 dengan kategori sumbangan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta.

"Kalau benar informasi tersebut, secara aturan ya itu enggak boleh diberlakukan. Tidak boleh ada pungutan, karena ini tidak punya dasar.

Misalnya sumbangan pendidikan, nah sumbangan pendidikan ini apakah untuk membantu sarana prasarana atau pembangunan sekolah?

Kalau iya, itu kan tanggung jawab pemerintah, jadi ini jangan dibebankan kepada masyarakat apalagi ini kan sekolah negeri," katanya, Rabu (10/6/2020).

Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Medan Sudah Mencapai 434 Orang, Korban Meninggal 33

Bocah Perempuan Dicabuli 3 Sekawan KD (50), TP (44), dan LL (21), Komnas PA: Beri Hukuman Berat!

Terkait sumbangan full day school, kata Abyadi, perlu juga dipertimbangkan kembali oleh pihak sekolah.

Apalagi di masa pandemi banyak orangtua murid yang mengalami kesulitan ekonomi.

Selain itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan kapan sekolah tatap muka diberlakukan.

"Mungkin full day school itu program mereka dalam peningkatan siswa, tapi saya kira ini semua perlu dipikirkan dulu. Sebab situasi pandemi sekarang ini membuat banyak masyarakat kesusahan, bahkan saat ini masyarakat justru mengharapkan bantuan dari berbagai pihak.

Jadi untuk meringankan beban mereka menghadapi tekanan ekonomi pandemi covid-19 ini, perlu dipertimbangkan itu, sebab saya pikir ini kebijakan yang kurang bijak," ujarnya.

Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 seharusnya pihak sekolah memberikan empati kepada murid, bukan malah membebankan mereka dengan berbagai pungutan.

"Pemerintah saja sekarang sudah meluncurkan berbagai program untuk membantu masyarakat akibat pandemi covid-19 ini, tapi lembaga-lembaga pendidikan malah begini.

Harusnya mereka memberi empati kepada masyarakat jangan membebani dengan berbagai kutipan-kutipan uang ini uang itu," katanya.

Karena berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), kata Abyadi, seharusnya Kanwil Kemenag Sumut dapat menindaklanjutinya.

"Ini kan sekolah agama jadi di bawah Kemenag. Saya kira Kementerian Agama harus bisa menghentikan ini, kalau informasi ini benar. Saya kira ini enggak dibolehkan karena ini sifatnya pungutan, jadi kita minta kepada Kanwil Kemenag Sumut agar ini dihentikan. Juga agar diawasi ini," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved