Dugaan Korupsi MTQ Medan

Selain Akhyar Nasution, Penyidik Tipikor Polda Sumut Sudah Periksa 8 Saksi Terkait MTQ

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Jumat (12/6/2020).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (kanan) hadir memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Medan, Jumat (12/6/2020). Sebanyak sembilan orang hadiri panggilan dari penyidik di Polda Sumut, terkait dugaan penyelewengan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan tahun 2020 sebesar Rp 4,7 miliar. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Jumat (12/6/2020).

Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kota Medan itu terkait dugaan penyelewengan anggaran MTQ yang digelar di Medan Selayang pada Februari 2020 lalu.

Selain Akhyar Nasution, ternyata penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, sudah memeriksa delapan saksi lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang ditemui Tribun Medan mengatakan, ada delapan orang saksi lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik.

Mereka terdiri dari pihak ketiga, swasta maupun pejabat Pemko Medan sendiri.

Ini Sebaran Lonjakan Drastis 88 Orang Positif Covid-19 di Sumut, Kota Medan Sumbang 58 Kasus Baru

Ketua DPRD Sumut Sesalkan Ucapan Gubernur Edy soal KPK Harus Minta Izin untuk Periksa Kepala Daerah

Ada Bansos Lagi Bagi Warga Medan, Berikut Jadwal Penyaluran 128.870 Bantuan Paket Sembako JPS

Kata Kombes Tatan, kasus dugaan penyelewengan MTQ Medan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan ini, lanjut dia, berawal dari informasi laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh Polda Sumut.

"Masih lidik. Kalau dalam tahap penyelidikan itu indikasi ada ditemukan penyalahgunaan anggaran (MTQ) maka akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Adapun anggaran kegiatan MTQ tersebut, beber dia, berjumlah senilai Rp 4,7 miliar.

"Untuk tindak lanjut, jadi kita masih menunggu dari bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Terhadap yang bersangkutan ada disampaikan sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan," jelasnya.

Keterangan serupa disampaikan Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama.

Ia mengatakan, saat ini proses hukumnya masih dalam penyelidikan.

"Benar, dan masih dalam lidik," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat sore.

Lebih 120 Daerah di Indonesia Berstatus Transmisi Lokal Covid-19, Medan Satu-satunya di Sumut

Sementara itu, Akhyar Nasution mengatakan, kedatangannya ke Ditkrimsus Polda Sumut terkait MTQ di Medan Selayang beberapa waktu lalu.

"Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah. Ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved