Masinton Pasaribu Blakblakan Sebut 'Banci' Tuntutan Jaksa 1 Tahun pada Terdakwa Penyiram Air Keras
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terhadap penegakan hukum
Namun juga tidak dimasukan posisi terdakwa dalam pasal 52 itu sebagai aparatur negara. Jadi ini yang saya sebut tuntutan yang banci tadi."
TRI BUN-MEDAN.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, kedua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Masinton mengatakan bahwa tuntutan satu tahun dari JPU dinilai banci.
Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).

Masinton berharap penegakan hukum di Tanah Air benar-benar ditegakan dengan seadil-adilnya.
"Penegakan hukum itu kan harus memenuhi rasa keadilan, bukan hanya keadilan terhadap korban maupun terhadap terdakwa, tetapi juga terhadap masyarakat," ujar Masinton.
"Saya melihat tuntutan jaksa satu tahun itu menurut saya ini tuntutan banci," tegasnya.
Dirinya kemudian mengungkapkan proses pengadilan kepada dua terdakwa.
Menurutnya, pada dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kedua terdakwa tersebut dianggap tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan berat pada Novel Baswedan.
Alhasil mereka hanya melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1 yang dijatuhkan pada dakwaan subsider.
"Di satu sisi menyebut dalam dakwaan primer tidak terbukti katanya tetapi dalam dakwaan subsidernya melanggar pasal pasal 353 ayat 2 juncto dan pasal 55 ayat 1," terangnya.
"Namun juga tidak dimasukan posisi terdakwa dalam pasal 52 itu sebagai aparatur negara," tambahnya.
"Jadi ini yang saya sebut tuntutan yang banci tadi."