Pilkada di Tengah Pandemi, KPUD Karo Maksimalkan Sosialisasi via Media Sosial
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, ditetapkan jika Pilkada diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), akhirnya membuat keputusan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Menurut surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, ditetapkan jika Pilkada diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Diketahui, menurut PKPU yang telah keluar beberapa hari terakhir proses tahapan sudah mulai dilakukan sejak hari ini, Senin (15/6/2020).
Saat dikonfirmasi ke KPUD Karo, untuk tahap pertama ini pihaknya baru saja mengaktifkan kembali badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
"Ya setelah sudah turun PKPU dari KPU RI, sekarang sudah kita mulai lagi tahapan Pilkada 2020 per hari ini. Untuk tahap awal ini, kita mengaktifkan kembali panitia kita yang ada di kecamatan dan desa," ujar Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, Senin (15/6/2020).
• Terapkan Protokol Kesehatan, KPUD Asahan Lantik 612 Petugas PPS di Masing-masing Kantor Kecamatan
Lotmin menjelaskan, untuk hari ini pihaknya melanjutkan untuk melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS yang belum sempat dilantik akibat dampak pandemi Covid-19.
Dirinya menyebutkan, untuk hari ini pihaknya langsung melakukan pelantikan terhadap seluruh PPK dan PPS yang ada di tujuh kecamatan.
"Memang kemarin sudah ada yang kita lantik, dan karena Covid-19 sempat tertunda. Dan untuk hari ini, kita lanjutkan pelantikannya kepada yang belum dilantik. Namun, hanya perwakilannya saja, karena kita juga tetap harus mengacu pada protokol kesehatan," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah proses tahapan Pilkada ada yang berbeda, dirinya mengaku secara teknis tahapan tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti biasa. Namun begitu, sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah segala proses aktivitas harus dilakukan dengan mengacu kepada protokol kesehatan.
Seperti diketahui, dalam proses Pilkada tentunya membutuhkan sosialisasi yang melibatkan orang banyak. Ketika disinggung mengenai hal ini,
• KPU Sumut Laporkan Kekurangan Rp 210 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada di 23 Kabupaten dan Kota
Lotmin mengaku pihaknya memiliki cara dengan semakin memaksimalkan pemanfaatan sosialisasi menggunakan segala bentuk media sosial.
"Iya memang kan sekarang kita harus menghindari segala bentuk keramaian, makannya nanti akan kita maksimalkan penggunaan seluruh media sosial kita. Pokonya, segala bentuk sosialisasi kita lakukan menggunakan media informasi. Dan akan kita maksimalkan lagi seperti informasi melalui baliho, selebaran, dan sebagainya," ungkapnya.
Lotmin mengaku, agar sosialisasi berjalan dengan maksimal tentunya dibutuhkan komunikasi secara dua arah. Unik itu, pihaknya ke depan juga akan merancang sosialisasi melalui media yang dapat memfasilitasi komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan masyarakat.
"Iya itu juga perlu kita lakukan, jadi misalnya dari media sosial kita buat sesi tanya jawab melalui siaran langsung. Sehingga, informasi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dapat kita sampaikan semua," ucapnya.
• KABAR TERBARU PILKADA - KPU Medan Ajukan Dua Syarat Selenggarakan Pilkada 2020
Walaupun secara teknis penyelenggaraan masih sama, namun kenyataannya di lapangan tentunya sangat berbeda. Terlebih, penyelenggara saat ini harus menyesuaikan kegiatannya dengan protokol kesehatan.