TERUNGKAP, 988 Nama Masuk Data Tapi Tak Terima BST Rp 600 Ribu, Kepala Dinsos Samosir Diperiksa

Unit Tipikor Polres Samosir terus mendalami dugaan penyelewengan bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Warga terdampak Covid-19 mendatangi kantor Lurah Tuktuk Siadong, Samosir, lantaran tak mendapatkan BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Samosir terus mendalami dugaan penyelewengan bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.

Kanit Tipikor Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang, turut mendatangi Kantor Dinas Sosial Pemkab Samosir untuk meminta keterangan terkait pendataan dan penyaluran BST.

Diketahui, BST dari Kemensos dikucurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) yang terdampak covid-19. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni, sehingga total bantuan yang diterima masyarakat sejumlah Rp 1,8 juta.

Dikonfirmasi wartawan, Aipda Martin membenarkan telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan Kepala Dinas Sosial Samosir Paris Manik.

BREAKING NEWS, Polisi Tembak Mati Otak Jambret di Kota Medan, Beraksi Bersama 3 Pelaku Lainnya

Sekolah SMA/SMK di Sumut Pakai Sistem Shift untuk 11 Daerah Zona Hijau, Proses Belajar Cuma 4 Jam

Dua Tersangka Jambret Berjalan Tertatih Masuk Ruang Paparan Polrestabes Medan

Ia menyebutkan, hal yang menjadi sorotan yaitu pendataan yang tidak akurat yang merugikan banyak masyarakat.

Kadis Sosial Paris Manik dimintai keterangan sekitar enam jam terkait pendataan penerima dana BST yang diduga tidak valid sehingga BST tidak tersalurkan kepada 988 penerima sesuai data.

"Inti penyelidikan yang diduga penyelewengan dalam pendataan sehingga yang seharusnya menerima menjadi tidak dapat menerima," ujar Martin Aritonang, Selasa (16/6/2020).

"Ada PNS yang sudah meninggal dunia dimasukkan dalam data BST, apakah karena saudaranya? Itu juga bagian dari penyelewengan pendataan dan diduga itu terjadi karena kelalaian dari Dinsos," sambung Martin.

Ia mengungkapkan, dana BST yang digelontorkan Kemensos RI mengacu pada data yang diupload dari Dinas Sosial Pemkab Samosir.

Jadi seharusnya data itu sudah terverifikasi untuk menghindari penerima bantuan yang tidak tepat.

"Data itu sudah terupdate, seperti DTKS itu dikirimkan ke desa-desa untuk dilakukan verifikasi. Desa sudah mencoret, tapi kenapa muncul lagi. Akibatnya masih banyak penduduk miskin yang tidak mendapatkan BST akibat kesalahan pendataan," terang Martin.

Mengejutkan Sekdes Desa Bangun Sari Blak-blakan Manipulasi Anggaran, Kadis PMD Sumut: Bisa Dipidana

HEBOH Pungutan Uang Perpisahan SD Negeri Rp 300 Ribu di Masa Pandemi, Ini Kata Disdik Siantar

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Samosir, Paris Manik mengatakan, BST yang tidak tersalurkan disebabkan berbagai faktor.

"Terkait BST 988 yang tidak tersalurkan karena ada data double, meninggal dan PNS dan ada yang menolak," jelas Paris Manik.

Unit Tipikor Polres Samosir juga mengaku telah meminta semua data tentang data penerima BST dari Dinsos Samosir guna melengkapi penyelidikan tersebut.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Samosir juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19 yang dilakukan oleh PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700.

Pasien Positif Covid-19 di Sumut Melonjak 25 Kasus, Total 957 Orang, Meninggal Bertambah 2 Orang

Seorang Oknum Pengurus Gereja Tega Cabuli 11 Anak Misdinar, Pelaku Ancam Korbannya saat Beraksi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved