Anak Gebuki Ayah Lantaran Curiga Istrinya Ditiduri, Pelaku: Tega Kali Bapak Mainkan Bini Aku
Seorang anak terpaksa digelandang ke Polsek Teluk Mengkudu karena nekat menganiaya ayahnya
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRI BUN-MEDAN.com,RAMPAH-Peristiwa unik yang terjadi di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu bikin geleng-geleng kepala.
Hanya karena salah paham, seorang anak bernama Suriadi alias Emon (23) tega menganiaya ayahnya sendiri berinisial BB (60).
Menurut polisi, Emon memukuli ayahnya karena curiga orangtuanya itu selingkuh dengan istrinya WUL.
• Anak Durhaka Kubur Hidup-hidup Ibu Kandung yang Lumpuh, Ajaib Selamat setelah 3 Hari dalam Kuburan
"Motif penganiayaan ini karena sakit hati.
Tersangka menuding korban berselingkuh dengan istrinya," kata Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan, Rabu (24/6/2020).
Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, awalnya Emon mendatangi kediaman ayahnya itu pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Sesampainya di rumah orangtuanya tersebut, Emon marah-marah. Dia menuduh ayahnya telah meniduri WUL istrinya.
• Status Hukum Anak Durhaka Jebolan The Voice Indonesia, Tendang Kepala Ibu Gegara Tak Siapkan Baju
Karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan nista dengan menantunya WUL, BB menyangkalnya.
Namun Emon naik pitam. Dia kemudian menyerang ayahnya, dan menggebuki lelaki paruh baya tersebut hingga babak belur.
"Pelaku sempat bilang begini, tega kali bapak mainkan bini aku.
Setelah itu terjadilah keributan," kata Robin.
• Bupati Tapteng Minta Perbaiki Gaya Komunikasi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi: Anak Durhaka
Karena kalah tenaga, BB sempat berusaha menghindar.
Namun pelaku mengambil batu dan melempari tubuh ayahnya hingga luka-luka.
Warga yang ada di lokasi sempat berusaha meredam amarah Emon, yang selama ini tinggal di Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.
• BREAKINGNEWS: Disebut Anak Durhaka, Bupati Tapteng: Apa yang Sudah Dilakukan Edy Rahmayadi?
"Pelaku kami amankan pada Selasa (23/6/2020) kemarin di kediamannya.
Dalam kasus ini, tersangka kami sangkakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," kata Robin.(dra)
