KPUD Sayangkan Pemekaran Kecamatan di Deliserdang Tak Jadi Dilakukan

Pada dasarnya KPUD Deliserdang sangat mendukung sekali adanya pemekaran Kecamatan seperti Kecamatan Percut Seituan maupun Hamparan Perak.

TRIBUN MEDAN/INDRA
SUASANA jalan arteri Bandara Kualanamu/Sultan Serdang, Deliserdang. 

TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang ikut menyayangkan gagalnya pemekaran dan penataan Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

Ketua KPUD Deliserdang, Syahrial Efendy menyebutkan, pada dasarnya mereka sangat mendukung sekali adanya pemekaran Kecamatan seperti Kecamatan Percut Seituan maupun Hamparan Perak.

Mengenai hal ini pihak KPU pun sudah pernah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Bupati maupun DPRD Deliserdang.

DPRD Sumut Sasar Kemendagri Bahas Pemekaran Sumatera Tenggara, Ini Hasilnya

"Ketika kita bertemu dengan Bupati maupun DPRD pada momen audiensi ya soal pemekaran ini termasuk yang kita sampaikan. Kita sarankan karena ada Kecamatan di Deliserdang yang memang terlalu luas dan besar dengan jumlah pemilih yang juga cukup besar. Kalau sekarang tidak jad,  ya kita sangat menyayangkan sajalah," ujar Syahrial Efendy Senin, (6/7/2020).

Syahrial menegaskan KPU ingin ada pemekaran Kecamatan karena tidak ingin kedepan ada masalah yang timbul pada saat Pemilu.

Selama ini persoalan-persoalan sering timbul terkhusus di wilayah yang besar dengan jumlah pemilih yang cukup banyak. Karena untuk kepentingan mereka makanya selama ini ketika ada pertemuan dengan DPRD dan Pemkab baik secara formal maupun informal hal itu disebut selalu disampaikan.

"Kalau bisa jangan banyak-banyak di kecamatan (jumlah pemilih) jadi cepat siap. Pemilu legislatif kemarin ya kita memang paling lama di Indonesia khususnya untuk penghitungan surat suara di Kecamatan Percut Seituan. Kalau ada pemekaran tidak rawan konflik. Setiap periode masalahnya kan di situ-situ saja (kecamatan besar)," kata Syahrial.

Menatap Masa Depan Mandailing Natal Setelah 20 Tahun Pemekaran

Masalah yang terjadi di Kecamatan besar, lanjut Syahrial tentu bisa menimbulkan korban.

Ia mencontohkan salah satu bentuk korban dialami langsung oleh Komisioner KPU yang kemudian mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang dianggap tidak maksimal ketika menjalankan proses.

KPUD Deliserdang juga kerap kali mendapat predikat merah dalam hal penyelenggaraan.

"Makanya kita pingin seperti Percut Seituan dan Sunggal dimekarkan dan disederhanakan supaya enggak buat masalah lagi. Kalau di Percut Seituan untuk penghitungan surat suara seminggu memang tidak mungkin selesai karena jumlah pemilihnya begitu besar. Kemarin bisa sampai 1250 TPS di daerah itu," kata Syahrial.

Syahrial juga mengakui dari informasi yang ia terima di DPRD persoalan pemekaran dan penataan Kecamatan ini tidak sepenuhnya didukung oleh DPRD karena akan berpotensi berubahnya daerah pemilihan.

Selain itu juga ada masyarakat yang memang belum siap menerimanya.

Christian Zebua Temui Mendagri Tito, Singgung Wacana Pemekaran Kepulauan Nias jadi Provinsi

Terkait persoalan Dapil ini dirinya pun menyebut kalau kewenangan itu ada pada KPU RI dimana ketika menetapkan daerah pemilihan ada kajian yang harus dilihat. (dra).

Wacana pemekaran Kecamatan di Kabupaten Deliserdang pupus setelah DPRD Deliserdang mengesahkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jum,at, (3/7/2020). Saat itu dari 14 Ranperda yang ada tidak ada lagi dimasukkan Ranperda tentang rencana pemekaran Kecamatan Percut Seituan, Hamparan Perak dan Penataan Kecamatan Sunggal dan Labuhan Deli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved