Liciknya Abang Ipar, Cabuli Adik Kandung di Kamar Bermoduskan Main Remi, Celana Dalam Jadi Barbut

Memiliki istri, tak menjadikan RAP, pemuda 22 tahun tak melirik perempuan lain. Tragisnya, ia melakoni hal tak patut atas adik iparnya, adik kandung

IST/Tribun Jabar
Ilustrasi. (IST/Tribun Jabar) 

Lalu, pelaku langsung memperkosa korban.

RAP mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong.

Bahkan, RAP juga menggunakan pisau untuk mengancam korban.

Saat akan memperkosa adik iparnya itu lagi, RAP mendengar suara istri dan ibunya pulang dari pasar.

Mendengar suara mereka, RAP langsung kabur ke dapur dan melarikan diri melalui pintu belakang.

Setelah itu, A sang istri pelaku, heran mengapa adiknya tersebut berada dalam kamar suaminya.

Korban langsung menjawab dirinya telah diperkosa RAP.

Mendengar kesaksian adiknya, A langsung melaporkan kejadian itu ke kakek korban hingga akhirnya dibawa ke kepolisian.

"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka. Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke Polisi," tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, Robby mengatakan dengan alat bukti dan penyelidikan, yang cukup, RAP langsung ditangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) lalu pukul 12.15 WIB.

Polisi mendapat keberadaan pelaku melalui informasi masyarakat.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.

Sejumlah alat bukti yang dibawa polisi antara lain celana dalam korban hingga alat bukti surat visum korban dari rumah sakit.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," jelas Robby.

Akibat perbuatan bejatnya itu, RAP disangkakan pasal l tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved