Sosok Jaksa Pinangki Mangkir Dipanggil Komjak, Disinyalir Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki.

Editor: Salomo Tarigan
kolase/T ri bunnews.com
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

T RI BUN-MEDAN.com

- Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Upaya pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki.  

Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

Pelanggaran terakhir, Pinangki disinyalir sempat bertemu Djoko Tjandra.

"Iya, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Menurut dia, Komjak tidak berwenang memanggil paksa yang bersangkutan.

Namun, agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu memenuhi panggilan, Komjak akan bekerja sama dengan pimpinan di institusi Kejaksaan Agung.

"Kami akan minta supaya atasannya memerintahkan yang bersangkutan mematuhi undangan," tambahnya.

Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

Setelah Djoko Tjandra, Masih Ada 39 Buronan/Koruptor Lainnya, ICW Singgung PR Jokowi

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat, untuk memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari institusi Kejaksaan.

Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.

Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.

"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, proses itu masih berjalan.

"Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.

Manfaat Bawang Putih Atasi Kolesterol Tinggi Menakjubkan, Resep Lain dan Cara Mengonsumsi

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut dia, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki."

Gaji Fantastis Cristiano Ronaldo di Juventus Jadi Sorotan, Bandingkan Gaji Paulo Dybala, Pemain Lain

"Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Rencananya, hari ini pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.

Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019.

KRONOLOGI Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu, Laka Maut Akibat Rem Blong, Sopir Tewas Tabrak Benteng

Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.

"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan."

"Dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.

MULAI HARI INI Kereta Api Bandara Beroperasi Lagi, 10 Jadwal Perjalanan per Hari

Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.

Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup.

Gaji Fantastis Cristiano Ronaldo di Juventus Jadi Sorotan, Bandingkan Gaji Paulo Dybala, Pemain Lain

Semestinya, kata dia, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.

"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung."

"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.

Nur H Rosly: Daripada Saya Hilang Keluarga, Lebih Baik Saya Mengizinkan Suami untuk Menikah Lagi

Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra."

"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.

INILAH Daftar 50 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2020, Adakah Masuk Kampus Kamu?

Bahkan, sanksi pencopotan bisa diberikan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, tanpa perlu dikaitkan dengan dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri, hanya Singapura dan Malaysia."

"Padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu."

"Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," paparnya.

DOWNLOAD LAGU MP3 12 Tahun Terindah BCL, Chord Gitar, Lirik dan Video Klip Bunga Citra Lestari

Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."

Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Kereta Api Bandara Kualanamu Hari Ini Beroperasi, Terapkan Protokol Kesehatan

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

MULAI HARI INI Kereta Api Bandara Beroperasi Lagi, 10 Jadwal Perjalanan per Hari

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."

"Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya.

(*)

Manfaat Bawang Putih Atasi Kolesterol Tinggi Menakjubkan, Resep Lain dan Cara Mengonsumsi

JADWAL MOTOGP 2020 TERBARU 15 Seri, 3 Seri Termasuk Malaysia Batal

Kereta Api Bandara Kualanamu Hari Ini Beroperasi, Terapkan Protokol Kesehatan

Artikel ini telah tayang di wartakota.t ri bunews.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved