Terdakwa Ramona Buka-bukaan di Sidang, Dipaksa Polisi Rekayasa Rekonstruksi Pembunuhan Istrinya

Sejumlah kejanggalan perkara pembunuhan terdakwa Ramona Sembiring (21) yang mulai terkuak.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
T RI BUN-MEDAN.com/Dedi Kurniawan
Saksi ahli forensik, dr Agustinus ungkap kejanggalan perkara pembunuhan suami terhadap istri di PN Binjai, Kamis (6/8/2020) 

Usai mendengar jawaban Ramona, hakim menunda persidangan untuk selanjutnya menghadirkan saksi yang meringankan bahwa terdakwa telah terpaksa merekayasa rekonstruksi atas arahan polisi.

Hakim juga akan terjun langsung ke lokasi kejadian demi menemukan titik terang misteri pembunuhan Raskami Surbakti.

Ahli Forensik Meyakini Pembunuh Raskami Lebih dari Satu Orang, Terdakwa Ramona tak Sekuat Mike Tyson

Akan Beri Layanan Internet Gratis, SMPN 11 Medan Banyak Didatangi Perusahaan Provider

"Sidang dilanjutkan Selasa, Saya juga akan turun langsung mau lihat lokasi kejadian. Karena ini kasus pelanggaran hak azasi manusia yang tinggi, karena menyangkut nyawa dan hak hidup," pungkas Hakim Dedy.

(Dyk/t ri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved