Ketua PN Medan Positif Covid-19., Jaksa Mulai Bersidang di Kantor

Kejari Medan sediakan empat ruangan bagi jaksa penuntut umum untuk melaksanakan sidang. Langkah ini diambil setelah pegawai PN Medan reaktif corona

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Jaksa Abdul Hakim Harahap membacakan nota tuntutannya kepada ketiga terdakwa kasus pencurian mobil, di ruang Cakra V PN Medan, Selasa (25/8/2020). 

T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terpaksa menyediakan ruang khusus bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersidang.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan positif dan beberapa pegawai reaktif Covid-19.

Adapun jumlah ruang sidang yang disediakan sebanyak empat unit.

Pemohon SHM Tanah Merasa Dirugikan BPN Medan, Bayar Biaya Pengurusan, Sertifikat Belum Dikeluarkan

"Pada prinsipnya Kejari Medan sudah siap (menggelar sidang online).

Untuk itu, kami pun menyiapkan empat ruang bagi jaksa agar bisa bersidang (di kantor)," kata Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Mirza Erwinsyah, Senin (31/8/2020).

Mirza mengatakan, sidang virtual resmi berlangsung mulai 7 September mendatang.

16 Pegawai Termasuk Hakim PN Medan Reaktif Covid-19, Hasil Rapid Test Dilanjutkan Swab

Untuk mempermudah proses persidangan, kejaksaan turut berkoordinasi dengan PN Medan dan institusi terkait, seperti kepolisian.

Adapun saksi tiap perkara, lanjut Mirza, akan ikut bersidang bersama jaksa di ruangan yang telah disediakan.

"Perangkat pendukung untuk sidang virtual ini sudah disediakan semua. Jaksa tinggal bersidang saja," kata Mirza.

Adapun aplikasi yang digunakan untuk bersidang, yakni zoom meeting.

Sesekali, kata Mirza, bisa juga dilakukan melalui video call.

Sebelum Terkonfirmasi Covid-19, Ketua PN Medan Ternyata Sempat ke Jakarta

"Kendalanya cuma jaringan saja. Karena itu bisa memengaruhi kualitas suara.

Sebab, nanti kan hakim tetap di pengadilan, terdakwa dan penasehat hukum di RTP (Rumah Tahanan Polisi)," katanya.

Terpisah, Humas PN Medan Imanuel Tarigan sebelumnya mengatakan bahwa mekanisme persidangan terpaksa diubah setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif Covid-19.

Adapun perubahan mekanisme sidang, yakni dilakukan secara virtual. Langkah ini diambil agar proses persidangan tidak terganggu.

Masuk RS Rapid Test Non-Reaktif, 4 Hari Opname Ketua PN Medan Dinyatakan Positif Covid-19 Hasil Swab

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved