Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Beristri Ruda Paksa Nenek 65 Tahun, Korban Dibanting ke Lantai!

Pria tersebut mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran mendapat bisikan gaib. Ia melancarkan aksinya di malam hari.

ist
ilustrasi 

Melihat itu, pelaku pun membanting tubuh korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya.

Dalam kondisi tersebut korban pun akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.

Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada nenek tersebut.

Setelah Bunuh Istrinya, Pria Ini Buka Celana Korban agar Dikira Pemerkosaan, Kronologi dan Motifnya

Penerbangan Domestik Dibuka, Masyarakat Luar Medan Kunjungi Museum

Korban yang keberatan dengan ulah pelaku mengadukan kasus ini ke polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Dari penuturan tersangka ia melakukan perkosana terhadap nenek tetangganya karena mendapat bisikan gaib," jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, Selasa (1/9/2020).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

(*)

SUMBER: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved