Kisah Pilu Esterlan Sihombing (80 Tahun) Diadili Kasus Pencurian Sawit di Ladang yang Dijual Anaknya

Raut wajah penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.

Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seyogianya Nenek Esterlan tidak diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.

Soal Kabar Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Manajer Sang Biduan: Gak Enak Gue Ngomongnya!

Detik-detik Polantas Tilang Motor Mewah yang Digunakan Bupati Karawang Mendaftar ke KPUD

Keripiknya Diborong dan Diantar Pulang, Agustinus Simorangkir Meninggal di Depan Dedi Mulyadi

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.

Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.

Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas. Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Esterlan sendiri.

Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.

Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.

(Alj/tribun-medan.com)

Angka Covid-19 di Medan Bertambah 19 Kasus, Total 4.398 Kasus, Sembuh Ada 24 Orang

Sejumlah Kios Suvenir di Parapat Dibongkar Tanpa Perlawanan

TERNYATA Notifikasi Gugatan Citizen Law Suit Lapangan Merdeka Belum Dibaca Bagian Hukum Pemko Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved