Kisah Pilu Esterlan Sihombing (80 Tahun) Diadili Kasus Pencurian Sawit di Ladang yang Dijual Anaknya
Raut wajah penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Raut wajah penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.
Di usia senjanya yang sudah menginjak 80 tahun, ia harus berurusan dengan meja hijau atas dakwaan pencurian sawit.
Nenek Esterlan Sihombing berharap jaksa bisa bersikap jujur dalam mengadilinya atas kasus pencurian sawit di ladang yang sebelumnya adalah miliknya sendiri.
"Harapannya jaksa jujur dan gak neko-neko. Bisa bijak sebenar-benarnya," ujarnya dengan sebagian menggunakan bahasa Batak.
Rencananya sidang tuntutan akan berlangsung pada Sabtu pekan depan.
• Denny Sumargo Dituding Tukang Selingkuh, Eks Dita Soedarjo: Laki-laki Berengsek itu Biasa
• Pendaftaran Petahana Soekirman-Ryan Dua Kali Ditolak KPU Sergai, Begini Sikap Nasdem
• Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk
Amatan wartawan, Esterlan Sihombing datang ke pengadilan dengan menggunakan tongkat.
Terlihat juga sejumlah obat-obatan di plastik tentengannya.
Ia juga membawa obat pereda sakit kepala yang diminum dua minggu sekali lantaran kerap pusing bertahun-tahun.
Nenek Esterlan sendiri hadir sebagai terdakwa dalam agenda mendengarkan saksi yang meringankannya di Ruang Tirta PN Simalungun.
Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga.
Lambok menjelaskan bahwa, tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.
Ia menyampaikan, sepengetahuannya sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.
• Paslon yang Diusung Gagal Mendaftar ke KPU, NasDem Dukung Kotak Kosong di Pilkada Gunung Sitoli
• Resmikan Dr Sjahrir Corner di USU, Luhut Ungkap Pernah Suruh Pulang saat Datang Melamar Adiknya
• HEBOH Penipuan Arisan Online Tania By Tunuk, Denny Tertipu 69 Juta, Sebut Pelaku Kabur ke Pontianak
Pengacara Esterlan, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.
Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.
"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.
Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seyogianya Nenek Esterlan tidak diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.
• Soal Kabar Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Manajer Sang Biduan: Gak Enak Gue Ngomongnya!
• Detik-detik Polantas Tilang Motor Mewah yang Digunakan Bupati Karawang Mendaftar ke KPUD
• Keripiknya Diborong dan Diantar Pulang, Agustinus Simorangkir Meninggal di Depan Dedi Mulyadi
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.
Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.
Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.
Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas. Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Esterlan sendiri.
Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.
Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.
(Alj/tribun-medan.com)
• Angka Covid-19 di Medan Bertambah 19 Kasus, Total 4.398 Kasus, Sembuh Ada 24 Orang
• Sejumlah Kios Suvenir di Parapat Dibongkar Tanpa Perlawanan
• TERNYATA Notifikasi Gugatan Citizen Law Suit Lapangan Merdeka Belum Dibaca Bagian Hukum Pemko Medan