Kisah Pilu Esterlan Sihombing (80 Tahun) Diadili Kasus Pencurian Sawit di Ladang yang Dijual Anaknya

Raut wajah penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Raut wajah penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

Di usia senjanya yang sudah menginjak 80 tahun, ia harus berurusan dengan meja hijau atas dakwaan pencurian sawit.

Nenek Esterlan Sihombing berharap jaksa bisa bersikap jujur dalam mengadilinya atas kasus pencurian sawit di ladang yang sebelumnya adalah miliknya sendiri.

"Harapannya jaksa jujur dan gak neko-neko. Bisa bijak sebenar-benarnya," ujarnya dengan sebagian menggunakan bahasa Batak.

Rencananya sidang tuntutan akan berlangsung pada Sabtu pekan depan.

Denny Sumargo Dituding Tukang Selingkuh, Eks Dita Soedarjo: Laki-laki Berengsek itu Biasa

Pendaftaran Petahana Soekirman-Ryan Dua Kali Ditolak KPU Sergai, Begini Sikap Nasdem

Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk

Amatan wartawan, Esterlan Sihombing datang ke pengadilan dengan menggunakan tongkat.

Terlihat juga sejumlah obat-obatan di plastik tentengannya.

Ia juga membawa obat pereda sakit kepala yang diminum dua minggu sekali lantaran kerap pusing bertahun-tahun.

Nenek Esterlan sendiri hadir sebagai terdakwa dalam agenda mendengarkan saksi yang meringankannya di Ruang Tirta PN Simalungun.

Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga.

Lambok menjelaskan bahwa, tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.

Ia menyampaikan, sepengetahuannya sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.

Paslon yang Diusung Gagal Mendaftar ke KPU, NasDem Dukung Kotak Kosong di Pilkada Gunung Sitoli

Resmikan Dr Sjahrir Corner di USU, Luhut Ungkap Pernah Suruh Pulang saat Datang Melamar Adiknya

HEBOH Penipuan Arisan Online Tania By Tunuk, Denny Tertipu 69 Juta, Sebut Pelaku Kabur ke Pontianak

Pengacara Esterlan, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.

Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved