Viral di Medsos
Polisi Sebut Oknum ASN Pemko Medan yang Diamankan Kasus Penipuan Sudah Dilepas
Seorang ASN Pemko Medan, Amri Pratama (31) yang diamankan oleh polisi terkait kasus penipuan jual beli handphone, ternyata sudah berdamai.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Itu diketahuinya dari perbincangan para korban yang kerap saling bertemu.
Setiap beraksi, pelaku selalu mengincar ponsel-ponsel mahal sekitar belasan juta rupiah.
"Kali ini, pelaku kembali mencoba menjalankan aksinya dan chating dengan saya. Saat itu, dia pura-pura membeli ponsel untuk istrinya. Setelah bertemu di Kantor Wali Kota Medan, saya sengaja mengunci ponsel tersebut dan tanpa sepengetahuannya, mengajak para korban untuk menangkapnya," terang Afif.
Tak berselang lama, kata Afif, sejumlah korban datang dan mengerumuni pelaku. Di situlah dia merasa dijebak dan sempat mengajak damai dengan alasan malu.
"Tiba-tiba dia mencoba melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap dibantu petugas Satpol PP," ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Namun tak berselang lama, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru datang mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan & Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Baginda Siregar membenarkan bahwa pelaku penipuan tersebut merupakan ASN jajaran pemko Medan.
"Dulu sempat bermasalah dan dibina di BKD PSDM setelah dianggap baik kemudian ditugaskan ke salah satu kelurahan," ucapnya.
Saat ditanya sanksi apa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, Baginda mengatakan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011.
"Kita mengacu pada PP itu, namun tak tertutup kemungkinan dipecat jika dipidana penjara 2 tahun tapi kita lihat dulu perkembangannya sesuai PP itu katanya," pungkasnya.
(vic/tribun-medan.com)