Oknum Polisi Brigadir DY Cabuli Gadis Bawah Umur Berdalihkan Tilang, Kapolres Beber Rekam Jejaknya
Brigadir DY dilaporkan ke aparat berwenang lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menegaskan bahwa kendati kedua belak pihak antara pelapor dan terlapor berdamai, proses hukum pidana tetap akan berlanjut.
TRIBUN-MEDAN.com - Brigadir DY dilaporkan ke aparat berwenang lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Oknum polisi di Pontiakan, Kalimantan Barat itu diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dengan kedok awalnya menilang korban.
Tilik Sepak Terjang Laeli Atik, Alumnus UI yang Pandai Kimia, Pelakon Mutilasi Rinaldi Harley
Resmi Bercerai dari Pelawak Kiwil, Meggy: Pikiran dan Badan Sudah Lelah Semua Menyita Tenaga
Sila Cek Alasan Kenapa BLT belum Masuk Rekeningmu, Dirut BPJS TK Angkat Bicara
Curhatan Pilu Eks Istri Sah Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley yang Viral di 2019 dan Fakta Baru Lainnya
Skandal Baru: Hotman Paris Diamuk Felicia Putri lantaran yang Gadis yang di-DM Ternyata Teman
Dukun Cabul Kabur dan Ponsel Nonaktif tapi Masih Aktif di Medsos dan Sindir Suami-suami Korbannya
Setelah dilakukan penyelidikan, Brigadir DY ternyata sudah berada di dalam pemantauan pihak kepolisian lantaran memiliki rekam jejak melakukan sejumlah pelanggaran aturan.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Minggu (20/9/2020), kejadian bermula ketika ada dua orang perempuan yang diduga melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas itu diduga dilakukan oleh korban di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura
Pontianak, Selasa (15/9/2020).
Kedua gadis yang berboncengan motor tersebut kemudian dibawa ke temat pos polisi terdekat.
Sehabis dari pos polisi, korban kemudian dibawa oleh Brigadir DY ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jeleas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
