Polemik Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Desakan dari NU dan MUI, Presiden Bahas Rancangan Perppu

Presiden Jokowi tengah membahas rancangan Perppu terkait Pilkada Serentak 2020.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI dan Kapolri. 

Anwar menambahkan, tujuan hidup masyarakat bukanlah untuk suksesnya Pilkada 2020, tetapi bagaimana pilkada itu akan bisa berkontribusi bagi terpeliharanya kepentingan dan tujuan dari masyarakat itu sendiri.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK komentari soal ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berdamai dengan Virus Corona, Senin (19/5/2020). (Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Memunculkan polemik

Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Bakhrul Khair Amal memberikan komentar perihal akan berlangsungnya Pilkada Medan 2020 pada Desember mendatang.

Dari amatannya, semakin hari semakin tidak kondusif, dengan fakta bahwa data terpapar Covid-19 semakin meningkat.

"Sebenarnya, saat ini bisa dibuat Keppres atau peraturan untuk menunda sementara Pilkada ini, dan hal itu juga muncul dari kawan-kawan sipil, termasuk juga Pak Yusuf Kalla juga meminta kepada negara untuk segera menunda karena untuk keamanan dan kenyamanan," ujar Pengamat Sosial FIS Unimed Dr Bakhrul Khair Amal saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2020).

Dia juga mejelaskan bagaimana proses Pilkada yang sudah tertuang dalam sebuah peraturan yang ada dalam KPU saat ini.

"Yang kita khawatirkan ada PKPU No 10 Tahun 2020, yang terbaru ini, di situ disebut penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Yang menariknya adalah hal tersebut merupakan tindakan lanjut dari pandemi Covid-19 dalam proses Pilkada mendatang; di dalamnya ada pembagian waktu dalam pemilihan, lalu ada hak suara bagi orang yang terkena Covid-19," terangnya.

Dia kemudian bertanya bagaimana garansi keselamatan para pemilih dan penyelenggara pemilu nantinya bila masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

"Nah yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana instrumen untuk yang kena Covid-19 dan untuk yang tidak kena Covid-19? Ini kan menjadi runyam, kita khawatir bagaimana menjadwalkan pemilih datang ke TPS, lalu pemilih menggunakan hak pilih, yang kita khawatirkan tingkat partisipasinya akan turun," sambungnya.

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan perihal rekapitulasi suara dan kontrol masyarakat dalam Pilkada tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved