KPUD Karo Ingatkan Paslon Kampanye Maksimal 50 Orang, Wajib Ada Izin dari Kepolisian
Setelah ditetapkan dan dilakukan pengundian nomor urut, kini Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai proses kampanye.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Setelah ditetapkan dan dilakukan pengundian nomor urut, kini Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai proses kampanye.
Di masa ini, tentunya setiap Paslon yang bersaing sudah dapat meraup simpati dari masyarakat untuk memilihnya pada Desember mendatang.
Seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilkada kali ini sangat berbeda dengan proses Pilkada sebelumnya.
Pasalnya, di tengah pandemi ini proses kampanye massa yang mengikuti tahapan ini sangat dibatasi.
Hal ini, mengingat pemerintah sudah memberlakukan pembatasan dan larangan bagi masyarakat untuk berkerumun dalam jumlah besar.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo tetap meminta dan mengingatkan bagi Paslon agar tidak melakukan kampanye dengan mengumpulkan massa yang terlalu banyak.
Informasi yang didapat dari Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, pihaknya hanya memberikan batasan peserta kampanye maksimal 50 orang.
"Ya sekarang kan seperti ini kondisnya, jadi kita harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditentukan. Agar jangan sampai kita menjadi penyumbang klaster baru. Jadi peserta kampanye maksimal kita batasi 50 orang," ujar Gemar, Minggu (27/9/2020).
Gemar mengatakan, dengan massa yang telah dibatasi itu maka kegiatan kampanye hanya bersifat pertemuan kecil saja.
Ia mengatakan, kegiatan yang acap kali mewarnai kampanye seperti konser akbar dan lainnya saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk digelar.
Jika nantinya setiap Paslon akan membuat kegiatan kampanye pihaknya juga meminta agar terlebih dahulu melaporkan kegiatan yang akan berlangsung ke pihak kepolisian.
Jika nantinya pertemuan tersebut tidak memiliki izin, apalagi melanggar protokol kesehatan maka akan langsung diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sekarang hanya boleh melakukan kampanye seperti pertemuan terbatas, dan tetap harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Jika melanggar, bisa saja langsung dibubarkan, juga akan dikenakan sanksi administrasi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ucapnya.
Lebih lanjut, Gemar menegaskan kepada setiap Paslon agar tetap melakukan proses kampanye secara jujur dan terbuka serta mengambil hati masyarakat dengan santun dan bijak.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpud-karo-gemar-tarigan-st-saat-ditemui-di-kantor-kpud-karo.jpg)