Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskipun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya

Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

t r ibunkaltim
BLT 

TRIBUN-MEDAN.com - Banpres Rp 2,4 juta tetap cair meskipun tempat usaha beda dengan alamat KTP, ini syaratnya.

Pemerintah telah meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca juga: Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Mengetahui Peristiwa Penting Kelahiran Rasulullah

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil

dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan

mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siapkan 16 Ton Garam Untuk Pemilih, Relawan Targetkan Kemenangan Kolom Kosong di Pilkada Siantar

Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM. Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.

Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bahasa Indonesia/Inggris dan Gambar, Cocok Kirim ke WA

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia.

Baca juga: Soroti Setahun Jokowi-Maruf, Mutiara Jokowi Minta Kinerja Menteri Dievaluasi

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved