Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskipun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya
Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Bacaan Sholawat Memperingati Maulid Nabi Muhammad, Keutamaan Melafalkannya saat 12 Rabiul Awal
Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutakan hingga Desember 2020.
Dengan demikian bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.
Lalu bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?
Baca juga: 20 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H 2019 bisa Dibagikan ke Instagram, Facebook, dan WhatsApp
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda denan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.
Syaratnya, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Diserang 50 Anggota KKB Sabinus Waker di Sugapa Intan Jaya, TNI/Polri Tewaskan Seorang Anggota KKB
Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar seluruh pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.
Untuk itu dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.
Baca juga: Bibi Ardiansyah Ungkap Harapan untuk Vanessa Angel, Berharap Istrinya Tak Dipisahkan dari Sang Anak
Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah:
Baca juga: Nikita Mirzani Beberkan Kriteria Pria Idamannya, Ngaku Ogah Pacari Pria Jelek
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca juga: Aldi Taher Banjir Nyinyiran Netizen Usai Sindir Luna Maya Hingga Ariel NOAH
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
(*)
SUMBER : GRID
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-bansos-blt.jpg)