Fakta Baru Penembakan Polisi di Medan

Penjelasan Kapolrestabes Medan soal Tuduhan Tembak Tersangka Kamiso Usai Menyerahkan Diri ke Polsek

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menanggapi tuduhan penembakan terhadap tersangka Kamiso (45) usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menanggapi tuduhan penembakan terhadap tersangka Kamiso (45) usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan.

Kombes Riko menegaskan bahwa tersangka Kamiso bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap usai menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, di Jalan Gagak Hitam, Ringroad.

"Tersangka menyerahkan diri setelah ditangkap di Jalan Sampali," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Riko mengakui bahwa petugas menembak kaki Kamiso. Hal itu terpaksa dilakukan karena Kamiso melawan petugas.

"Memang kita tembak, karena berusaha merebut senjata anggota dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi anggota Polri yang sudah terluka," tuturnya.

Riko menambahkan, bahwa tersangka mengaku eks anggota Brimob namun pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.

"Pengakuannya seperti itu (eks brimob), rekan-rekan lihat sendiri layak enggak jadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun 1999. Jadi 21 tahun yang lalu, enggak tahu benar atau enggak, kita sedang cek," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa informasi dari Kamiso bahwa dirinya dipecat karena melawan komandan kompi.

"Kemudian desersi dan PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat," pungkasnya.

Tersangka Kamiso dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Tersangka Kamiso dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sebelumnya, Kamiso terlihat beberapa kali mengerang kesakitan saat dibawa menuju lokasi konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Ia terlihat lumpuh. Kaki kanannya dibalut perban hingga dipasangkan gips karena patah.

"Aduh-aduh pelan, sakit sekali," ucapnya.

Saat ditanyai tribunmedan.id, mengenai bekas luka tembakan yang ada di kedua kakinya tersebut, tersangka Kamiso menceritakan bahwa dirinya ditembak dua kali usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan.

"Setelah menyerahkan diri (ditembak di kaki), saya tidak tahu pastinya, tangan saya diborgol mata saya ditutup. Saya tidak melarikan diri, justru saya menyerahkan diri, berikut menyerahkan barang bukti berupa senjata api yang saya ambil," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved