Fakta Baru Penembakan Polisi di Medan
Penjelasan Kapolrestabes Medan soal Tuduhan Tembak Tersangka Kamiso Usai Menyerahkan Diri ke Polsek
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menanggapi tuduhan penembakan terhadap tersangka Kamiso (45) usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Kamiso menuturkan, dirinya menyerahkan diri ke polisi beberapa saat usai kejadian.
Ia menelepon petugas dan kemudian dijemput oleh pihak kepolisian.
"Saya menyerahkan diri setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB ke kantor polisi Percutseituan. Menyerahkan diri sama anggota Polsek Percutseituan, saudara Bintang Banjarnahor," ungkapnya.
Kamiso menjelaskan bahwa dirinya ditembak dua hari setelah menyerahkan diri.
Ia mengaku tidak mengetahui lokasi penembakan tersebut.
"Mata saya ditutup, tangan saya diikat juga kaki saya, setelah dua hari saya menyerahkan diri itu saya ditembak. Saya enggak tahu di mana lokasinya. Saya tidak ada mencuri senjata polisi, saya tidak ada melawan saat ditangkap," tuturnya dengan suara memelas.
Baca juga: 8 Potret Melamar Pacar Paling Aneh dan Bikin Geleng-geleng Kepala, Pakai Sapi hingga Kardus Pizza

Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan, merupakan pelaku penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.
Tersangka lainnya yang diamankan yakni seorang wanita bernama Nina Wati.
Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.
Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.
Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.
"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.