Kajari Toba Laporkan Cucunya Terkait Uang Rp 600 Juta, Polda Sumut Periksa Jojor boru Sitorus

Jojor Boru Sitorus penuhi panggilan Polda Sumut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Kajari Toba, Robinson Sitorus.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kuasa hukum Jojor boru Sitorus, Roni Prima Panggabean (kiri) dan Jhon Feryanto Sipayung memperlihatkan dokumen bukti laporan, Jumat (13/11/2002). Jojor dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh kakeknya sendiri, Robinson Sitorus yang merupakan Kajari Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kajari Toba Laporkan Cucunya Terkait Uang Rp 600 Juta, Polda Sumut Periksa Jojor boru Sitorus

Jojor Boru Sitorus penuhi panggilan Polda Sumut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Robinson Sitorus.

Jojor boru Sitorus sendiri merupakan cucu dari Robinson Sitorus.

Ia dilaporkan oleh kakeknya atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Jumat (13/11/2020), Jojor memenuhi panggilan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi awak media, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Baca juga: Jual Puluhan Ribu Skincare, Shella Dwi Madirza Raih Penghargaan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Cerita Dokter Sugianto Ikhlas Dilempari Batu saat Tangani Jenazah Covid-19

Baca juga: Nasib Jelek Gisel Anastasia, Segera Diperiksa Polisi Setelah Ditangkapnya Pelaku Penyebar Video Hot

Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan Kajari Toba Robinso Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 600 juta.

Terkait perkembangan, lanjutnya, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.

"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan.

Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa, begitu juga terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut di ruangannya.

Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta, SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung menyebutkan bahwa kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) itu.

Dalam penjelasannya, Roni menerangkan bahwa laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.

"Kami juga sudah melaporkan RS ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan nomor 5162/SHP/X/2020," ungkapnya.

Lanjut Roni, kasus ini berawal keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Di mana uang itu diminta untuk disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu terlapor.

"Uang Rp 600 juta itu diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain.

Terlapor telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

Jadi yang diperkarakan yang Rp 600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," tanya Roni dengan nada heran.

Baca juga: Setelah Rusia Kirim 2.000 Tentara, Perang Armenia-Azerbaijan Berakhir, Putin: Pemenangnya Azerbaijan

Baca juga: Warga Asam Kumbang Geger dengan Penemuan Ratusan Kilo Ganja di Gudang Kapur

Dalam laporan tersebut, Roni menuding ada beberapa kejanggalan.

Selain itu, Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan.

"Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan.

Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya. Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada dirinya dan ibu dari klien kami," kata Roni.

Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.

Dalam hal ini,  pihaknya meminta agar Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah dari Komisi Kejaksaan RI kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindak lanjuti," tegas Roni Panggabean mengakhiri.

(mft/tribunmedan.id)

Baca juga: Lagi-lagi Trump Tak Terima Kalah, Ajukan Gugatan Kedua di Michigan, Tolak Proses Transisi Resmi

Baca juga: Tak Kalah Heboh dari Video Syur Mirip Gisel, Video Syur Bidan dan Dokter Pun Dicari-cari Netizen

Baca juga: Manchester United Sudah Ajukan Tawaran Resmi ke Agen Cristiano Ronaldo

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved