Perseteruan Kakek vs Cucu soal Uang Rp 600 Juta, Lapor ke Polda Sumut hingga Kejagung dan Komjak

Robinson Sitorus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, melaporkan cucunya bernama Jojor boru Sitorus ke Polda Sumut.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kuasa hukum Jojor boru Sitorus, Roni Prima Panggabean (kiri) dan Jhon Feryanto Sipayung memperlihatkan dokumen bukti laporan, Jumat (13/11/2002). Jojor dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh kakeknya sendiri, Robinson Sitorus yang merupakan Kajari Toba. 

"Uang Rp 600 juta itu diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain.

Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

Jadi yang diperkarakan yang Rp 600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," ucap Roni.

Dalam laporan tersebut, Roni menuding ada beberapa kejanggalan.

Baca juga: Ini Sosok Yang Sebarkan Video Syur Mirip Gisel, Akhirnya Ditangkap Polisi, Langsung  Jadi Tersangka

Baca juga: MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau yang Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Bui

Baca juga: Tagihan Air PDAM Membengkak, LAPK Medan Ungkap Tiga Poin yang Perlu Dilakukan Warga

Selain itu, Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan.

"Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan.

Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.

Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada dirinya dan ibu dari klien kami," kata Roni.

Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.

Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah dari Komisi Kejaksaan RI kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindaklanjuti," tegas Roni Panggabean mengakhiri.

(mft/tribunmedan.id)

Baca juga: Luna Maya Sengaja Sembunyikan Identitas Calon Suami, Rencana Pernikahannya Dibocorkan Sahabatnya

Baca juga: Inilah Sosok Calon Kapolri Menggantikan Idham Azis, Neta S Pane: Akan Terjadi Mutasi Besar-besaran

Baca juga: Cerita Dokter Sugianto Ikhlas Dilempari Batu saat Tangani Jenazah Covid-19

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved