Perseteruan Kakek vs Cucu soal Uang Rp 600 Juta, Lapor ke Polda Sumut hingga Kejagung dan Komjak
Robinson Sitorus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, melaporkan cucunya bernama Jojor boru Sitorus ke Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robinson Sitorus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, melaporkan cucunya bernama Jojor boru Sitorus ke Polda Sumut.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 600 juta.
Perseteruan kakek vs cucu soal Uang Rp 600 juta ini ternyata makin meruncing.
Jojor, melalui kuasa hukumnya, menyebut sudah melaporkan Robinson Sitorus ke Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Komisi Kejaksaan ( Komjak).
Baca juga: Keluarga Tersangka Ganja 141 Kg Meraung-raung, Mamak Lagi Sakit Dek, Enggak Mau Makan Mamak
Baca juga: INILAH Sosok Dokter Nafsu Kuda, Menggauli 2 Bidan Rupawan di Rumah Dinas, Rekam Adegan di Ranjang
Kabar teranyar perseteruan ini, Jojor sudah memenuhi panggilan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi awak media, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan Kajari Toba Robinso Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 600 juta.
Terkait perkembangan, lanjutnya, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.
"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa, begitu juga terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata AKBP MP Nainggolan di ruangannya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Resmi Tanggal 17 November 2020 Ini Polisi Akan Periksa Artis Gisella Anastasia Terkait Video Syur
Baca juga: Nama-nama Jenderal yang Bakal Pengganti Kapolri Idham Azis yang Sebentar Lagi Akan Pensiun
Baca juga: Dokter Gigi Terima Video Mesum di WA, ternyata Pemeran Wanita Istrinya, si Pria Rekan Kerjanya
Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta, SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung menyebutkan bahwa kliennya mengaku heran atas laporan tersebut.
Dalam penjelasannya, Roni menerangkan bahwa laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.
Selain itu, pihaknya tidak tinggal diam atas perseteruan yang terus meruncing.
"Kami juga sudah melaporkan RS ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan nomor 5162/SHP/X/2020," ungkapnya.
Lanjut Roni, kasus ini berawal keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar.
Di mana uang itu diminta untuk disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu terlapor.
"Uang Rp 600 juta itu diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain.
Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
Jadi yang diperkarakan yang Rp 600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," ucap Roni.
Dalam laporan tersebut, Roni menuding ada beberapa kejanggalan.
Baca juga: Ini Sosok Yang Sebarkan Video Syur Mirip Gisel, Akhirnya Ditangkap Polisi, Langsung Jadi Tersangka
Baca juga: MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau yang Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Bui
Baca juga: Tagihan Air PDAM Membengkak, LAPK Medan Ungkap Tiga Poin yang Perlu Dilakukan Warga
Selain itu, Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan.
"Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan.
Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.
Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada dirinya dan ibu dari klien kami," kata Roni.
Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.
Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah dari Komisi Kejaksaan RI kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindaklanjuti," tegas Roni Panggabean mengakhiri.
(mft/tribunmedan.id)
Baca juga: Luna Maya Sengaja Sembunyikan Identitas Calon Suami, Rencana Pernikahannya Dibocorkan Sahabatnya
Baca juga: Inilah Sosok Calon Kapolri Menggantikan Idham Azis, Neta S Pane: Akan Terjadi Mutasi Besar-besaran
Baca juga: Cerita Dokter Sugianto Ikhlas Dilempari Batu saat Tangani Jenazah Covid-19