Cerita Seleb
Artis ST dan MY yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Dipulangkan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Sudjarwoko menambahkan, pihaknya telah melepaskan dua artis berinisial ST dan SH kemarin malam.
Artis ST dan MY yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Dipulangkan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUN-MEDAN.com- Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menciduk artis dugaan kasus prostitusi online.
Dua artis berinisial ST dan SH alias MY ikut diciduk.
Karena belum memiliki alat bukti yang cukup, polisi pun melepaskan keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengungkap alasan pelepasan tersebut.
Baca juga: Peringati Hari Guru, Pjs Wali Kota Medan Ajak Guru Tingkatkan Kemampuan Teknologi
"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap."
"Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, kita akan proses lagi," ungkap Sudjarwoko dalam keterangan pers, Jumat (27/11/2020).
Pihaknya masih terus mengumpulkan data-data dari saksi lain.

"Ketika nanti lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tambah Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, pihaknya telah melepaskan dua artis berinisial ST dan SH kemarin malam.
"Kemarin malam (mereka dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam," lanjut Sudjarwoko.
Baca juga: TERUNGKAP Dokter Dalangi Perdagangan Organ Tubuh, Sasar Pasien Kecelakaan dan Pasien Kerusakan Otak
Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," kata Sudjarwoko.
Sebelumnya, dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan SH yang masih berstatus saksi.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram."
"Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Rianto Simbolon, Putri Sulungnya yang Masih Siswi SMA Menangis Histeris
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan kronologi penangkapan dua artis inisial ST dan MY terkait prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat siang melakukan rilis terkait kasus dugaan prostitusi online artis.
Di mana sebelumnya dikabarkan dua artis inisial ST dan MY diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya diisukan terlibat dalam kasus prostitusi online.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terlibat Politik Praktis Pilkada
Kombes Pol Sudjarwoko menyebutkan di antara ST dan MY adalah artis pemain film serta seorang selebgram.
Perihal kasus tersebut, ia pun membeberkan kronologi penggrebekan kasus prostitusi online.
Sejumlah anggota Polres Tanjung Priok pada Selasa (24/11/2020) lalu melakukan pemeriksaan.
Selain itu pihaknya juga melakukan penangakapan dan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat malam hari, Kombes Pol Sudjarwoko memeriksa dua orang yang diduga melakukan perdagangan orang.
"Pada tanggal 24 November 2020 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan."
Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Tampar dan Suruh Orang Hajar Pacarnya hingga Divonis 8 Bulan Penjara
"Terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang," terang Kombes Pol Sudjarwoko.
Di mana kala itu, dua orang tersebut sedang berada di sebuah lobi hotel.
Penggerebekan ini disampaikan oleh Kombes Pol Sudjarwoko sebagai pengembangan dari laporan masyarakat.
Yang mana masyarakat menuturkan adanya prostitusi online di kawasan itu.
"Yang bersangkutan dua orang berada di lobi di hotel daerah Sunter."
Baca juga: Peringati Hari Guru, Pjs Wali Kota Medan Ajak Guru Tingkatkan Kemampuan Teknologi
"Hal ini merupakan informasi dari masyrakat terkait adanya prostitusi online," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua orang yang ada di lobi hotel merupakan muncikari.
Mereka adalah sepasang suami istri, yakni AR (26) dan CA (25).
Dalam kesempatan itu juga ditemukan barang bukti yang kemudian disita oleh kepolisian.
Di antaranya adalah ponsel yang berisi percakapan serta sejumlah uang.
Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan uang yang disita merupakan uang muka (DP) terkait kegiatan prostitusi.
Baca juga: Kacau. .Kacau, Suami Hajar Istri hingga Babak Belur karena Ditegur saat Teleponan dengan Wanita Lain
"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi."
"Dengan adanya barang bukti, dari percakapan yang ada di handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.
Lanjut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke kamar hotel setelah dua muncikari diperiksa.
Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, anggotanya menemukan dua orang wanita dan satu pria.
Di mana ketiganya saat digerebek tengah melakukan tindakan asusila.
Kemudian untuk dimintai keterangan, kelima orang tersebut dibawa ke Polsek.
Baca juga: Terimbas Pandemi Covid, Seniman Asahan Ini Coba Keberuntungan dengan Ukir Blok Sepeda Motor Custom
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita, dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan asusila."
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Pulangkan Artis ST dan MY yang Diduga Terlibat Prostitusi Online