UPDATE Viral Polantas Diseret Angkot, Ini Keterangan Sopir di Pengadilan Negeri Siantar

Masih ingat peristiwa viral seorang polisi lalu lintas (polantas) diseret angkot di Siantar?

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Sopir angkot, Pantun Aritonang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (1/12/2020) sore. Pantun diproses hukum usai viral angkot yang dikemudikannya menyeret seorang polantas. 

"Besoknya sopir dan pemilik mobil datang minta maaf. Mereka datang dengan keluarga. Secara pribadi saya pun memafkan," ujar Panal.

Kesaksian lain, pemilik angkot Juliana Silalahi mengaku Pantun Aritonang baru sebulan bekerja bersamanya di CV Beringin.

Sementara juru parkir yang kebetulan bekerja di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.

Usai pemeriksaan keempat saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun terdakwa Pantun Aritonang diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved