Rekon Lanjutan Pembunuhan di Samosir
TERNYATA Kapolda Sumut yang Perintahkan Langsung Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Rianto Simbolon
Polda Sumut kini turun tangan dalam menguak kasus pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Polda Sumut kini turun tangan dalam menguak kasus pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon.
Polda Sumut bersama Polres Samosir menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis Rianto Simbolon.
Dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, Kamis (3/12/2020), ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.
"Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini," kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar seusai rekonstruksi, Kamis.
Baca juga: Perjuangan 7 Anak Rianto Simbolon Korban Pembunuhan di Samosir Mencari Keadilan ke Polda Sumut
Baca juga: Kenapa Kalian Bunuh Bapakku Itu? Jerit Tangis Anak Rianto Simbolon Pecah Saat Rekonstruksi di Polres
Baca juga: Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Pengacara Protes: Visum 11 Tusukan tapi Rekonstruksi Cuma 5
Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Polda Sumatera Utara.
"Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Satreskrim Polres Samosir," sambungnya.
Terkait BAP yang kemudian dipertanyakan masyarakat yang tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, ia menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Bukan versinya, tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, namun tetap berpedoman pada putusan pengadilan.
"Pasal 340, subsidier 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya," lanjutnya.
Baca juga: Tersangka Ke-5 Pembunuh Raja Adat Samosir Rianto Simbolon Akhirnya Ditangkap, Kedua Kaki Ditembak
Baca juga: Pascapembunuhan Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Pelapor Diteror hingga Pilih Tinggalkan Kampung
Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Ini Penjelasan Kapolres Samosir
Ia juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut.
"Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU. Itu udah biasa. Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun silakan nanti koordinasi dengan JPU," sambungnya.
"Secara detail, kita koordinasikan. Kami minta dengan JPU dengan hormat dengan para saksinya atau tersangka nantinya maupun PH-nya untuk menandatangani berita acara rekonstruksi lanjutan yang kita lakukan hari ini," pungkasnya.
Warga Padati Lokasi Rekonstruksi
Sementara itu, rekonstruksi lanjutan ini menyedot perhatian masyarakat setempat.