Dituduh Lakukan Pemerasan dan Perampasan, Wakapolsek Helvetia Laporkan Balik Jefri ke Polda Sumut

Kini, giliran Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri Suprayogi atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, menunjukkan surat laporan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/12/2020). 

Ia menambahkan, bahwa yang dikatakan oleh kuasa hukum Jefri belum tentu dapat dibenarkan.

Nantinya, kata dia, Ditkrimsus Polda Sumut yang akan melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Jefri, bernama Roni Prima Panggabean.

Baca juga: Ratusan Umat Islam di Medan Gelar Aksi Bela Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Pengaduan itu tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.

Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.

Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.

Padahal, menurut Roni, kliennya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memah tidak asli (bodong), kuping saya taruhannya," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020)..

Ia pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memberi atensi atas kasus ini.

"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin tak memberikan komentar panjang terkait masalah ini.

"Sudah diperiksa Propam," ucapnya singkat kepada awak media.

Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.

Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved