Dituduh Lakukan Pemerasan dan Perampasan, Wakapolsek Helvetia Laporkan Balik Jefri ke Polda Sumut

Kini, giliran Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri Suprayogi atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, menunjukkan surat laporan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/12/2020). 

Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia.

Dia awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu.

Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.

Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi itu mencari kesalahan lain agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.

Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen.

Jefri pun menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

"Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.

Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved