Dituduh Lakukan Pemerasan dan Perampasan, Wakapolsek Helvetia Laporkan Balik Jefri ke Polda Sumut

Kini, giliran Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri Suprayogi atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, menunjukkan surat laporan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/12/2020). 

Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.

Penjelasan Kabid Propam

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan telah memeriksa dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan.

"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata Donal, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.

Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya. 

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved