4 Fakta Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, 2 Tahun Jalan Diam-diam hingga CLBK Mesum di Mobil Goyang

Kejadian ini bermula saat oknum PNS dan adik leting bertemu kembali berkat Cinta Lama Bersemi Kembali ( CLBK).

facebook/mirror.uk
Ilustrasi mesum di mobil - 4 Fakta Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, 2 Tahun Jalan Diam-diam hingga CLBK Mesum di Mobil Goyang 

TRIBUN-MEDAN.com -  Inilah 4 fakta oknum PNS genjot adik leting SMA, 2 tahun jalan diam-diam hingga akhirnya bisa CLBK Mesum di mobil goyang.

Terungkap fakta-fakta oknum PNS genjot adik leting SMA di Mobil Goyang.

Saking mesranya, oknum PNS mesum bareng adik leting SMA sampai tak sadar sudah dipergoki Satpol PP.

Kejadian ini bermula saat oknum PNS dan adik leting bertemu kembali berkat Cinta Lama Bersemi Kembali ( CLBK).

Aksi oknum PNS genjot adik leting di mobil goyang ini, masing-masing inisial AG (48) dan AS (42).

Pertemuan mereka kembali terjadi berkat reuni masa sekolah.

Baca juga: Tahun Terberat Telah Lewat, BRI Semakin Sehat dan Kuat, Aset Tembus Rp1.500 Triliun

Baca juga: BIKIN Merinding, Ratusan Laba-laba Tiba-tiba Muncul di Kamar, Begini Respon Pemilik Rumah

Baca juga: Kesepian, NHJ (43) Tiduri Anaknya Sambil Rekam Video Syur, Dikirim ke Suami Betah di Rumah Istri Tua

Wanita dan lelaki muda kepergok mesum
Ilustrasi pria dan wanita kepergok mesum. (YouTube)

Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) terus bergulir.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.

Berikut fakta-fakta lengkapnya dilansir Tribunmedan.com dari Serambinews.com:

1. Menjalin hubungan asmara selama 2 tahun

Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.

Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.

Setiap kesempatan itu  dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkung ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved