Karaoke Studio 21 Siantar Tempat AKP David Sinaga Dugem Disinyalir Dibiarkan Langgar Prokes

Satgas Covid-19 Siantar bungkam ditanya soal dugaan pelanggaran prokes karaoke Studio 21 tempat AKP David Sinaga dugem

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PENAMPAKAN hotel dan karaoke Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar 

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah sering melakukan sosialisasi, bahkan razia terkait penerapan prokes Covid-19.

Namun, Sutan tidak memberikan jawaban tegas terhadap pengawasan karaoke Studio 21 Siantar.

"Kalau protokol kesahatan, semenjak Covid-19 kita melaksanakan razia untuk menjaga jarak, hindari kerumunan.

Sesuai aturan protokol kesehatan," katanya singkat.

Terkait Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Oknum Polisi Briptu F dan FN Jadi Tersangka

Berbeda dari Sutan, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto malah mempertanyakan kapan video AKP David Sinaga itu direkam.

Padahal Polda Sumut sudah menjelaskan, bahwa video itu direkam Oktober 2020 kemarin.

Dan kegiatan itu jauh sesudah adanya imbauan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal penerapan prokes di tempat hiburan malam. 

“Yang bilang ada atau tidak ada pelanggaran protokol kesehatan siapa?

Kalau kita kan sifatnya hanya mendampingi dan melakukan imbauan.

Terkait protokol kesehatan, video itu kapan," katanya.

VIRAL Oknum Polisi Diduga Mencuri Dompet Pedagang di Nias Selatan, Nyaris Diamuk Massa

Tapi belakangan, Edi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan dan pengawasan terkait penerapan prokes Covid-19 yang sudah disampaikan Gubernur Sumut.

"Kalau sekarang pedoman kami instruksi Gubernur soal pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya.

Namun, Edi tak menjelaskan lebih lanjut soal pengawasan Sat Reskrim dan Satgas Covid-19 terhadap karaoke Studio 21.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memastikan bahwa AKP David Sinaga masih diproses.

Mereka tengah menyusun jadwal untuk menggelar sidang kode etik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved