Karaoke Studio 21 Siantar Tempat AKP David Sinaga Dugem Disinyalir Dibiarkan Langgar Prokes
Satgas Covid-19 Siantar bungkam ditanya soal dugaan pelanggaran prokes karaoke Studio 21 tempat AKP David Sinaga dugem
Langgar IMB
Kabid Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Siantar, Henry John Musa Silalahi mengatakan secara kasat mata bangunan hotel dan karaoke Studio 21 melanggar jarak minimal dengan sungai.
• Oknum Polisi Kasus Sabu yang Ditangkap Propam, Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Kalau melihat jarak minimal yang dipatuhi, secara kasat mata saja sudah melanggar.
Karena sungai harus bebas dari hal-hal yang menghambat bangunan.
Tapi kalau secara pasti, detail jaraknya harus diukur dulu," kata pria yang akrab disapa Musa.
Dia mengatakan, kasus pelanggaran IMB Studio 21 adalah masalah klasik.
• Kisah Oknum Polisi Candu Sabu, Ditangkap Rekan Seangkatan: Saya Gak Tega, tapi Mau Gimana Lagi
Izin IMB yang sempat terbit merupakan rekomendasi Dinas Tarukim ke Dinas Perizinan pada tahun 2015.
Musa menyebut pengawasan terhadap bangunan baru menjadi wewenang Dinas PUPR mulai tahun 2018.
Oleh sebab itu, atas dugaan pelanggaran IMB Studio 21, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dinas PUPR akan membawakan pelanggaran izin tata ruang Studio 21 ke rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Siantar yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar.
• VIRAL Oknum Polisi Banting Anak Kucing Masuk dalam Parit, Tertawa Lepas Tanpa Ada Rasa Bersalah
"Kalau kita dari PUPR menganggap bangunan sudah melanggar Perda. Jadi harus ditertibkan.
Dan ini tugas pemerintah kota, ini bukan tugas PUPR saja. Ini lintas sektoral," kata Musa.(wen/alj)