Uang Insentif Nakes di RSUD dr Pirngadi Medan Dikorupsi, Penegak Hukum Bertindak
Ombudsman RI Perwakilan Sumut curigai uang insentif nakes di RSUD dr Pirngadi Medan dikorupsi dan diselewengkan
Sementara itu, Buala Zebua, nakes yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan mengatakan, dia belum mendapatkan uang insentifnya selama sembilan bulan.
"Dari awal kami merawat pasien Covid-19 mulai 16 Maret 2020.
Jadi itu sudah dijanjikan untuk uang nakes kami.
Pertama kami menerima uang nakes itu 10 Oktober 2020, yang dibayarkan untuk bulan Maret dan April," kata Buala.
Baca juga: Dikawal Polisi dan TNI, Dinkes Karo Distribusikan 1689 Vial Vaksin Sinovac Untuk Tenaga Kesehatan
Dia mengatakan, terdapat kejanggalan ketika menerima dana insentif pertama kali.
Saat itu, sambung Buala, sesuai perjanjian seharusnya mereka mendapatkan 3 bulan insentif, namun yang diberikan hanya 2 bulan.
"Itulah pertama kali keluar insentif. Yang kami pertanyakan, pertama kami teken itu 3 bulan kenapa jadi 2 bulan yang kami terima," katanya.
Selanjutnya, kata Buala, pembayaran insentif dijanjikan akan dibayar pada November 2020 kemarin.
Tapi kenyataannya, sampai sekarang uang itu belum juga mereka terima.
“Sampai ke 2021 belum ada titik terangnya. Itu teritung bulan Mei," kata Buala.
Baca juga: Dinkes Karo Distribusikan 1689 Vial Vaksin Sinovac Bagi Tenaga Kesehatan
Terkait hal ini, sebelumnya antara manajemen RSUD dr Pirngadi Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan saling ‘buang badan’.
Kedua instansi ini saling tuding siapa yang paling bertanggung jawab atas penyaluran uang insentif nakes.
Panggil Dinkes
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar berencana memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan dan manajemen RSUD dr Pirngadi Medan untuk meminta klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
"Kita akan panggil Dinas Kesehatan dan RS Pirngadi untuk memberikan klarifikasi terhadap yang terjadi.