Gadis 15 Tahun Inisial MS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Terhadap NB (48) yang Memperkosanya
Peristiwa ini dialami gadis yang tinggal di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.
Mereka yang diinterogasi yakni keluarga dan teman-teman korban.
Tak hanya itu, masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia pun turut menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi akhirnya dapat menemukan pelaku pembunuhan.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
Polisi juga tidak menahan MS.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.
Pelaku Membela Diri
MS, Gadis 15 tahun mengakui telah menghabisi nyawa NB (48).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban NB memaksa pelaku agar berhubungan badan.