Breaking News

Sindikat Perdagangan Bayi di Medan

TERUNGKAP Dua Bidan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi Berstatus PNS Pemkab Deliserdang

Sosok dua bidan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan bayi ternyata berstatus PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.

TRIBUN MEDAN / HO
Penyidik Polda Sumut memeriksa dua tersangka bidan PNS Pemkab Deliserdang terkait sindikat perdagangan bayi di Medan, Jumat (19/2/2021). 

Keduanya telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ia menyebutkan bahwa para pelaku saling berkaitan, di mana bidan RS mendapatkan bayi tersebut dari bidan SP (42).

Kedua bidan itu dan tersangka A juga saling berhubungan dan mengenal.

"Dari pengakuan awalnya RS ini mendapatkan bayi dengan harga Rp 13 juta dari bidan yang berinisial SP. Jadi kedua bidan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa kita katakan mereka ini sindikat, karena dari bidan SP dan RS yang pertama kita temukan si A ini mereka ada korelasi langsung. Ketiganya ini saling kenal, jadi hasil tracingnya mereka sudah mengenal," beber Hadi.

Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menerangkan tersangka RS dan SP merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya, Jumat (19/2/2021).

Ia menerangkan dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa maraton oleh penyidik.

Baca juga: Selama Enam Bulan Tersangka Telah Menjual 4 Bayi, Polisi Buru Identitas Orangtua

Sudah Jual 4 Bayi

Kasus ini bermula dengan tertangkapnya A (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.

Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menerangkan, polisi juga kini tengah mencari keberadaan orang tua dari bayi tersebut.

"Untuk tersangka nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan.Jadi saat ini tim kita masih terus menyelidiki siapa orangtua dari anak ini," bebernya, Rabu (17/2/2021).

Ia menyebutkan bahwa pelaku A bertugas sebagai penampung bayi tersebut.

Selama beroperasi tersangka A Sia telah berhasil menjual 4 bayi sebelum akhirnya terciduk penyidik Polda Sumut.

"Kemungkinan ke arah sana terus kita dalami, seperti pengakuan dari awal bahwa praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 6 bulan," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved