KASUS Pemerasan hingga Perampokan Berkedok Prostitusi (Kencan) Melalui Media Sosial Aplikasi MiChat
KASUS perampokan berkedok prostitusi online yang sudah kerap terjadi di kawasan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelah komplotan ini berhasil mengambil semua uang dan barang berharga milik korban, para pelaku pun langsung kabur dengan menaiki kendaraan yang sudah terparkir sebelumnya di sekitaran hotel.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menyebut, para pelaku yang ditangkap saat ini terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
*) Tribuners waspadalah, jangan sekali-sekali langsung berkencan dengan orang yang baru kenal dari media sosial, kalau tidak bernasib sama dengan kasus yang di atas.
(*/Tribunmedan.id/ Kompas.TV)
Baca juga: Ashanty Sembuh dari Covid-19 dan Pulang ke Rumah, Anang Langsung Minta Bobok Bareng dan Tampak Lesu
Baca juga: Pesan Khusus Wulan Guritno kepada Anak-anaknya Agar Tak Mengulangi (Mencontoh) Kesalahannya
Baca juga: TEGANYA Kaesang Campakkan ( Ghosting ) Felicia setelah 5 Tahun, Ibunda Felicia Seret Nama Jokowi
Baca juga: Nama Kaesang Pangarep Trending Di Twitter, Ibu Felicia Tissue Singgung Janji dan Ungkap Kekecewaan