Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol
Peristiwa pilu itu berawal dari korban yang melihat ada lowongan pekerjaan di media sosial pada 15 Mei 2020.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis muda di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah terpaksa menuruti nafsu bejat oknum notaris di sela-sela wawancara kerja.
Ia tak menyangka lamaran kerjanya ke seorang oknum notaris berujung bencana.
Peristiwa pilu itu berawal dari korban yang melihat ada lowongan pekerjaan di media sosial pada 15 Mei 2020.
Lowongan pekerjaan itu ternyata dibuka oleh IK, pria yang mengaku sebagai notaris.
Baca juga: Tragis Wanita Korban Pemerkosaan Kembali Dirudapaksa oleh Polisi saat Buat Laporan ke Kantor Polisi
Kemudian IK dan korban saling berkomunikasi.
IK lalu meminta agar korban datang untuk menyerahkan dokumen dan wawancara.
Korban yang berusia 26 tahun itu datang ke kontrakan IK pada 18 Mei 2020.
Baca juga: Bungkam Dicap Pelakor, Mayangsari Ambil Tindakan Ini Saat Foto Pribadinya Sengaja Disebarluaskan
Korban masuk, menyerahkan dokumen, dan diwawancara oleh IK.
Saat sedang wawancara, IK lalu meminta korban berdiri menghadap tembok dengan alasan latihan berbicara dengan klien.
Saat itu korban sudah merasa curiga, lalu memilih berusaha kabur.
Tapi sebelum berhasil keluar dari kontrakan itu, IK berhasil mengejar korban dan menangkapnya.
Baca juga: Padahal Baru Pulang Berobat dari AS, Nia Ramadhani Drop Lagi, Napasnya Tersengal-sengal Naik Tangga
IK kemudian memborgol tangan dan kaki korban, lalu mengangkatnya ke ruang tengah.
Setelah itu IK mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.
IK pun jadi takut dan akhirnya terpaksa tak melawan ketika IK memerkosanya.
SUMPAH POCONG
Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.
Dalam memori bandingnya, IK menyebut bahwa korban mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain, akan tetapi orang tersebut tidak mau bertanggungjawab menikahinya.
IK juga menyebut bahwa korbanlah yang menginginkan persetubuhan tersebut.
Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.
Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.
Baca juga: Misteria Dua Orang Pria Berhelm Teror Rumah Pejabat Kejaksaan Pakai Kepala Anjing dan Pisau
Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.
Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.
Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.
Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kisah Orin Julie, Tentara Cantik Korban Rudapaksa, Trauma, Kini Angkat Senjata Sikat Para Pria Cabul
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wawancara Kerja Membawa Petaka, Gadis Muda Ini Pasrah Digauli Oknum Notaris Karena Kata-kata Ngeri, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/03/07/wawancara-kerja-membawa-petaka-gadis-muda-ini-pasrah-digauli-oknum-notaris-karena-kata-kata-ngeri?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelakakornga.jpg)