Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang

Pada Kamis (14/1/2021) sejoli yang tengah mabuk asmara itu bertemu. Mereka memilih tempat sepi tak jauh dari pelabuhan di Kota Banda Aceh.

YouTube
Ilustrasi mesum di mobil - Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang 

Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat, AG merupakan terpidana terakhir yang menjalani eksekusi cambuk.

Sedangkan AS merupakan terpidana ketiga yang menjalani hukuman.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum PNS yang sudah beristri berinisial AG (48) asal Aceh Besar dengan wanita bersuami, AS

(42) asal Sabang, kedapatan berduaan dan diduga melakukan mesum di dalam mobil, Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Lalu, berdasarkan keputusan kejaksaaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021) dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-

BNA, dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menghukum keduanya dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.

Jadi keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali di muka umum.

Selain AG dan AS, ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang

juga dinyatakan sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Terpidana tersebut masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA, dengan masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan.

Lalu, MD dan pasangannya ZU, masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan, serta MA dan SO, masing-masing mendapatkan

10 kali cambukan.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi mengatakan, pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved