Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang

Pada Kamis (14/1/2021) sejoli yang tengah mabuk asmara itu bertemu. Mereka memilih tempat sepi tak jauh dari pelabuhan di Kota Banda Aceh.

YouTube
Ilustrasi mesum di mobil - Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang 

"Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat dan satu pasang kasus khalwat," sebutnya.

Dia menyebutkan oknum PNS yang dicambuk tersebut, melanggar pasal 25 Qanun Jinayah.

"PNS itu diamankan di jalan menuju pelabuhan Ulee lheue, kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Mereka digerebek di dalam mobil saat petugas Wilayatul Hisbah melakukan patrol," ujarnya.

4 Fakta Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, 2 Tahun Jalan Diam-diam hingga CLBK Mesum di Mobil Goyang

Inilah 4 fakta oknum PNS genjot adik leting SMA, 2 tahun jalan diam-diam hingga akhirnya bisa CLBK Mesum di mobil goyang.

Terungkap fakta-fakta oknum PNS genjot adik leting SMA di Mobil Goyang.

Saking mesranya, oknum PNS mesum bareng adik leting SMA sampai tak sadar sudah dipergoki Satpol PP.

Kejadian ini bermula saat oknum PNS dan adik leting bertemu kembali berkat Cinta Lama Bersemi Kembali ( CLBK).

Aksi oknum PNS genjot adik leting di mobil goyang ini, masing-masing inisial AG (48) dan AS (42).

Pertemuan mereka kembali terjadi berkat reuni masa sekolah.

Wanita dan lelaki muda kepergok mesum
Ilustrasi -Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang. (YouTube)

Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) terus bergulir.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved