Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang

Pada Kamis (14/1/2021) sejoli yang tengah mabuk asmara itu bertemu. Mereka memilih tempat sepi tak jauh dari pelabuhan di Kota Banda Aceh.

YouTube
Ilustrasi mesum di mobil - Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus oknum PNS genjot adik leting SMA di dalam mobil?

Ya, kedua insan yang ingin menuntaskan asmaranya di masa lalu ini 2 tahun jalan diam-diam hingga akhirnya bisa CLBK, berbuat mesum di Mobil Goyang.

Saking mesranya, oknum PNS mesum bareng adik leting SMA sampai tak sadar sudah dipergoki Satpol PP.

Kejadian ini bermula saat oknum PNS dan adik leting bertemu kembali berkat CLBK.

Baca juga: KRONOLOGI RITUAL MESUM Bos Perusahaan tak Senonoh, 2 Karyawati Dipaksa Mandi Bareng, JH Ditangkap

Aksi oknum PNS genjot adik leting di mobil goyang ini, masing-masing inisial AG (48) dan AS (42).

Pertemuan mereka kembali terjadi berkat reuni masa sekolah.

Pada Kamis (14/1/2021) sejoli yang tengah mabuk asmara itu bertemu.

Mereka memilih tempat sepi tak jauh dari pelabuhan di Kota Banda Aceh.

Baca juga: Ajak Mandi Bareng 2 Sekretaris Cantik, JH (47) Bos Genit Akhirnya Disunat di Kantor Polisi: Terenyuh

Sejoli diamankan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah kepergok berbuat mesum di sekitar pantai Matras, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/2/2021). (IST/ Polda Babel)
Ilustrasi mesum - Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang (IST/ Polda Babel)

Pada kesempatan itu, AG dan AS diduga berhubungan intim di dalam mobil sampai tak sadar digerebek Satpol PP.

Akibat perbuatan mereka, keduanya merasakan hukuman yang diterima.

Diberitakan SerambiNews.com ( grup Tribunmedan.com), seorang oknum PNS dan wanita bersuami kepergok berbuat asusila di dalam mobil.

Keduanya pun mendapat hukum cambuk. Pelaku mendapat hukum cambuk sebanyak 20 kali.

Baca juga: Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol

oknum-pns-berinisial-ag-48-asal-aceh-besar-bersama-dengan-wanita-bersuami
Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, saat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (8/3/2021).

AG oknum PNS asal Aceh Besar dan AS wanita bersuami asal Sabang, menjalani hukuman cambuk bersama enam pelanggar syariat lainnya.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan hukuman cambuk dimulai pukul 11.00 WIB.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved