Puluhan Honorer Dinas PUPR Deliserdang Dipecat, Ada yang Sedang Hamil 9 Bulan

Puluhan tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang dipecat oleh Kepala Dinas, Heriansyah Siregar.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Para tenaga honorer di Dinas PUPR Deliserdang yang dipecat tengah berkumpul bersama setelah mendatangi kantor dinas, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Puluhan tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang dipecat oleh Kepala Dinas, Heriansyah Siregar.

Meski banyak yang sudah bekerja hingga belasan tahun namun keputusan itu sudah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun keputusan itu sudah dikeluarkan dalam Surat Pemberhentian Nomor 880/2475/DPUPR/DS/2021.

Dari amatan www.tribun-medan.com surat pemberhentian itu ditetapkan pada 26 Februari 2021.

Dari surat pemberhentian itu terdaftar ada 23 orang yang sudah diberhentikan dengan status diberhentikan dengan hormat.

Baca juga: MUKJIZAT Pencarian Korban Tsunami Aceh, Setelah 17 Tahun Akhirnya Polisi Muda Abrip Asep Ditemukan

Baca juga: DETIK-detik Polisi Tangkap Pemalak dan Pelempar Truk, Pelaku Diciduk saat Tidur di Tengah Hutan

Orang-orang yang namanya terdaftar dan sudah diberhentikan pun kecewa atas keputusan ini.

"Kami baru tahunya kemarin bang. Peninglah ini kami bang, musim pandemi gini kami dipecat. Nggak tahu kami apa salah kami, udah mau lebaran tapi nasib kami begini," Andi Susanto dan dan rekan-rekannya yang lain Kamis, (18/3/2021).

Saat itu para tenaga honorer yang dipecat ini pun sempat berkumpul bersama di halaman dinas.

Mereka datang untuk mempertanyakan permasalahan hingga mereka diberhentikan.

Para honorer menganggap selama ini tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja, atau mendapat peringatan dari atasannya.

Saat itu mereka hanya bisa bertemu dengan Kasubag Umum, Nurjanah.

Kepada para tenaga honorer yang dipecat, Janna pun mempersilakan agar masalah ini ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas.

"Saya nggak bisa memutuskan alasan kalian diberhentikan. Kalian jumpain saja Pak Kadis," kata Nurjanah.

(_)
(_) (T R I B U N M E D A N/RINALDI)

Banyak orang yang prihatin dengan nasib tenaga honorer ini. Satu di antara tenaga honorer yang terkejut dengan keputusan pemecatan ini adalah Rahmalida Pasaribu (34).

Wanita yang sudah bekerja 9 tahun ini kini sedang hamil tua.

Ia kini bingung karena diberhentikan jelang persalinan anak pertamanya.

"Calon anak pertama ini bang, suami saya wiraswasta kerjanya. Ya mocok-mocok lah. Udah mau sembilan bulan ini kandungan saya. Harapannya saya dan teman-teman bisa bekerja lagi lah karena semuanya juga punya keluarga," kata Rahmalida Pasaribu.

Baca juga: Baca Buku Harian Putranya, Seorang Ibu Temukan Hal Menakutkan & Bikin Merinding,Segera Telfon Polisi

Baca juga: LOWONGAN KERJA PT Pertamina Retail Membuka Lowongan bagi Lulusan D3 dan S1,Syarat Jurusan Dibutuhkan

Karena belum mendapat penjelasan dari Kadis, para tenaga honorer yang dipecat ini pun berharap agar Bupati Deliserdang Ashari Tambunan bisa memberikan perhatian terkait masalah ini.

Karena rata-rata sudah berusia 30 tahunan mereka pun berpendapat sudah sulit mencari pekerjaan di luar.

Para honorer tersebut, berani menjamin bahwa atasannya masing-masing selama ini tidak pernah mengeluh karena setiap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka selalu dikerjakan dengan baik.

Sementara itu, Kadis PUPR Deliserdang, Heriansyah Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Ia tidak ada di ruangannya. Nomor ponselnya juga belum aktif.

Baca juga: SOSOK Vandiko Gultom, Anak Muda Kelahiran Kalimantan Pemimpin Negeri Indah Kepingan Surga Samosir

PHK Tracing Covid-19 Medan

Peristiwa hampir serupa dialami Liana Purba. Ia kecewa setelah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai petugas Tracing Covid-19 Medan, Kamis (18/3/2021).

Liana, warga Jalan Perjuangan Batang Kuis ini menuturkan, dia di-PHK lantaran melakukan tracing terhadap salah satu keluarga pejabat Dinkes Kota Medan.

"Saya merasa dizolimi," ujar Liana.

Liana diterima sebagai petugas tracing pada November 2020 lalu.

Secara resmi dirinya diangkat bersama 4 orang lainnya dan mereka ditempatkan di Puskesmas Sentosa Baru, Medan Perjuangan. 

Liana memang tidak takut kehilangan pekerjaan, namun dia tidak terima di-PHK secara sepihak.

Selain belum digaji selama 3 bulan, wanita yang sedang hamil 9 bulan ini bahkan harus membeli masker sendiri dan tak dilengkapi APD selama bekerja di lapangan.

"APD kita tak dikasih. Masker beli sendiri. Gaji tak dibayar sejak Januari hingga Maret. Dalam surat, kami setelah Maret kabarnya akan digantikan oleh Babinsa, padahal Maret sudah hampir habis," keluh Liana.

Liana merasa, PHK ini karena dia melakukan tracing kepada Siti Mariyani Damanik, yakni keluarga dari dr Meutia yang menjabat sebagai Kabid P2P Dinkes Kota Medan.

"Yang saya tangkap di situ ada satu kasus, saya tracing anggota keluarga Dinkes atas nama Siti Mariyani Damanik dan tidak terima," jelas Liana 

Liana juga mengaku mendapat perlakuan tidak baik dan mendapat tekanan. Padahal, Liana merasa sudah melakukan pekerjaan sesuai SOP.

Saat melakukan tracing, dia mengacu pada data masuk dari Dinkes Kota Medan.

Lalu melakukan tracing terhadap sasaran dan memantau, siapa saja kontak dan siapa saja yang berhubungan dengan objek yang dituju.

Sementara itu, Kabid P2P Dinkes Kota Medan dr Meutia, saat dikonfirmasi belum menjawab.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved