Suap Pejabat, Mantan Bupati Labura Dituntut Dua Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa menuntut Bupati non-aktif Labura Khairuddin Syah alias Buyung dituntut dua tahun penjara di PN Tipikor Medan

Editor: Array A Argus
Int
Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Buyung dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. 

Dia dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat, terkait proyek di Labura. 

Baca juga: Terjerat Pusaran Suap Haji Buyung, Kepala BPPD Labura Agusman Sinaga Dituntut 18 Bulan Penjara

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Budi S di ruang Cakra 2, Kamis (18/3/2021).

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Mian Muthe menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Buyung bermula pada 16 Maret 2017 lalu, saat terdakwa selaku Bupati Labura, mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labura pada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 261 miliar untuk pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi.

Baca juga: Pusaran Suap Haji Buyung, Dua Politikus PPP Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Kemudian sekitar awal bulan April 2017, terdakwa memanggil Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Assisten I).

Pada saat itu terdakwa meminta keduanya untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 tersebut, dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya pada 4 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi Bupati Labura, Mantan Anggota DPR dan Wabendum PPP Akan Disidangkan di Medan

"Pada pertemuan itu Agusman memperkenalkan diri sebagai utusan terdakwa, selaku Bupati Labuhanbatu Utara dan menyampaikan permintaan terdakwa mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata jaksa.

Selanjutnya, sambung jaksa, Yaya Purnomo menyampaikan bersedia membantu dan meminta agar DAK APBN TA 2018, harus diusulkan lebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Labura.

Atas arahan dari Yaya, pada bulan April 2017, Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan DAK APBN T.A. 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 504.734, yang dialokasikan untuk pembangunan Bidang Jalan, Irigasi dan Kesehatan.

"Terdakwa meminta kepada Yaya agar bersedia membantu pengurusan perolehan DAK yang telah diajukan kepada Kementerian, kemudian Yaya menyampaikan bersedia membantu dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberikan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahan komitmen fee melalui Agusman Sinaga," urai JPU.

Baca juga: Penjelasan Danlanal Tanjungbalai Terkait Tudingan Oknum TNI AL Lepas Tembakan di Labura

Selanjutnya, pada Juli 2017 di Jakarta, Agusman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa, pada pertemuan itu mereka berdua menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P T.A. 2017 sebesar Rp 449  juta, yang pada saat itu belum diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan RI.

"Pada 9 Agustus 2017, Kementerian Keuangan RI melakukan pengumuman sesuai dengan yang disampaikan Yaya dan Rifa kepada Agusman pada pertemuan sebelumnya. Yaya menghubungi Agusman mengenai permintaan komitmen fee, sesuai dengan kesepakatan awal dengan Terdakwa untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 yang telah disetujui," kata JPU

Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD).

Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.

Baca juga: Sekda Labura Jadi Saksi Korupsi Haji Buyung: Saya Disuruh Pak Bupati

Pada awal bulan September 2017, Agusman meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.

Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.

Beberapa Kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV.

Baca juga: JPU KPK Ungkap Alasan Kepala BPPD Labura Ikut Terseret Perkara Suap Haji Buyung

Bintang Sumatera Pratamasejumlah Rp1.600 ratus juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.

"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX, atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved