Kenalan dengan Pria di Medsos, Cewek Ini Sampai Pipis di Celana saat Berjumpa, hingga Lapor Polisi

Dua pelaku begal ini langsung beraksi saat sang korban perempuan akan turun dari sepeda mtornya.

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Cewek melapor ke kantor polisi. 

Mereka masing-masing adalah  YSP (16) warga Rungkut Menanggal Surabaya, dan MNF (16) warga Rungkut Kidul Surabaya.

Sedang dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Saat beraksi, mereka mengincar pengendara motor Honda Beat Street L 5266 MR yang melintas di Outer East Ring Road (OERR) Gunung Anyar Surabaya.

Melihat pengendaranya seumuran, empat pria ABG ini kemudian menghentikan korban di tempat yang sepi sambil mengatakan jika korban pernah berurusan dengan kelompok mereka.

Empat bocah tersebut lalu mengancam korban dan memintanya untuk turun dari atas motornya.

"Korban sempat tidak mau turun. Namun para pelaku anak-anak ini menghajarnya, hingga korban tersudut dan motor yang dikendarainya dikuasai para pelaku dan dibawa kabur," kata Kapolsek Rungkut, Kompol Hendry Ibnu, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Iptu Djoko Soesanto, Kamis (25/2/2021).

Setelah berhasil mendapatkan motor incarannya, para pelaku anak-anak lalu bergegas menjual motor hasil kejahatan itu ke seorang penadah di wilayah Semampir Surabaya.

"Saat ini masih kami lakukan pengejaran," imbuh Hendry.

Polisi pun masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain yang masih dalam kelompok remaja tanggung itu.

Semenyara itu, MNF yang merupakan otak kejahatan memang masih berusia belasan tahun.

Namun, ia yang putus sekolah sejak Sekolah Dasar ini memenuhi lengan kirinya dengan tato untuk menambah kesangarannya saat beraksi.

"Sebelum beraksi mabuk dulu sama anak-anak. Baru cari sasaran," akunya.

Sedangkan hasil penjualan moror sebesar Rp1,5 juta dibaginya rata dengan hasil Rp300 ribuan, sementara sisanya untuk pesta miras.

"Dapat uang ada buat bayar kos-kosan. Lalu sisanya buat jajan rokok. Sama pesta miras lagi," tandasnya.

Kedua pelaku anak-anak ini nantinya akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan cara dan aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan kejahatan anak-anak.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Video Mesum Bergaun Merah Sepasang Kekasih di Hotel Kawasan Bogor

Baca juga: Diungkap Defy Eviyana Sikap Asli Arya Saloka dan Amanda Manopo di Balik Sinetron Ikatan Cinta

Baca juga: Dalang dan Motif Pembunuhan Pasutri Korban Begal Terungkap, Pelaku Kehabisan Uang di Tengah Jalan

(*/Tribunmedan.id)

Tautan Artikel:Petaka Kenalan 2 Cowok, Cewek sampai Pipis di Celana, Korban Gigit Kaki Pelaku, Lapor Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved