TNI AU Adang Eksekusi Lahan
Pasukan TNI AU Adang Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan Kapentak Lanud Soewondo
Kapentak Lanud Soewondo Letda Jamil memberikan jawaban sekaitan dengan pengerahan pasukan
Mereka berdiri memasang barikade di depan pintu masuk lokasi yang akan dieksekusi.
"Sudah ada keputusannya dari pengadilan. Ini sudah tertunda dari tahun 2018," kata Dinner.
Baca juga: Detik-detik Perwira TNI Palsu Berpangkat Letkol TNI AU Dihukum Merayap, Ditangkap saat Beli Mobil
Di tengah kemelut proses eksekusi, pihak tergugat yang diketahui bernama Caterine Margareta Sitorus teriak-teriak.
Dia menolak proses eksekusi lantaran menuding upaya ini ada campur tangan dari mafia tanah.
"Kami mohon kepada pak Jokowi presiden kami yang terhormat, dan kepada Bapak Bobby sebagai Wali Kota yang baru, (lindungi kami) dari para mafia-mafia tanah," kata Chaterine ke arah petugas TNI/Polri yang mengawal jalannya eksekusi.
Chaterine mengatakan, bahwa ahli waris bangunan dan tanah yang sekarang dia tinggali milik adiknya yang paling kecil.
"Ahli warisnya adik saya yang paling kecil Marsma. Dan sedang mengadakan gugatan baru. Memang tanah ini adalah tanah warisan dari ayah kami. Jadi sekarang kami berupaya dan upaya hukum yang lain sedang kasasi. Tapi mereka ini memaksakan, ini masih dalam perjalanan ada yang dikasasi, ada gugatan baru, ini masih proses," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Pasukan Elite Milik TNI, Tiga di TNI AL, Dua di TNI AD, dan Satu di TNI AU
Diketahui, luas tanah yang akan dieksekusi itu berukuran lebih kurang 5.375 meter persegi.
Karena mendapat perlawanan dari penghuni rumah, juru sita pengadilan mundur.
Padahal sebelumnya juru sita PN Medan sudah membawa alat berat ke lokasi eksekusi.(cr23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)